Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada 14 Syarat untuk Daftar Jadi Calon Wali Kota dan Wakil di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 24-07-2015 | 11:11 WIB
ketua-kpu-batam-agus.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Batam, Agus Setiawan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Bagi pasangan calon yang akan maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, wajib memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, dan termasuk peraturan PKPU No 12 tahun 2015 dimana yang pernah menjadi narapidana harus melampirkan surat pengumuman dari surat kabar," ujar Ketua KPU Batam, Agus Setiawan, Jumat (24/7/2015). 

Selain itu, kandidat harus melampirkan berkas BB1 dan BB2, fotokopi ijazah, surat tes kesehatan, tanda terima penyerahan surat pencalonan, dan surat pengunduran diri dari jabatan.

"Surat bebas kesehatan juga harus dilampirkan, agar kita tahu calon mengonsumsi narkoba atau tidak," katanya.

Agus mengatakan jika salah satu syarat  pendaftaran calon tidak terpenuhi, atau tidak lengkap maka setelah berkas diserahkan ke KPU Batam, nantinya ada jangka waktu masa perbaikan.

"Berdasarkan PKPU No 12 tahun 2015, ada masa perbaikan berkas pada tanggal 4-7 Agustus. Di sanalah para calon memperbaiki syaratnya," ujarnya.

Lanjut Agus, pada Sabtu (25/07/2015) besok akan dilakukan gladi bersih untuk mempersiapkan pembukaan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam mulai tanggal 26-28 Juli 2015.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Ikatan Dokter Indonesia Batam untuk pengecekan kesehatan para calon," pungkasnya.

Editor: Dodo