Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Optimis Ekonomi Membaik, Menaker Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-07-2015 | 10:09 WIB
ilustrasi_phk.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengusaha diminta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan pembiayaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, optimistis perekonomian nasional akan segera membaik dan menguntungkan dunia usaha.

"Kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK dulu," kata Hanif yang dikytip dari laman Sekretaris Kabinet.

Hanif menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia terkait adanya isu PHK pasca Lebaran. Hanif juga meminta jajaran Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) untuk memfasilitasi dan mediasi terhadap persoalan tersebut.

Hanif meyakinkan, pemerintah terus mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk membuat dunia usaha kita ini semakin kondusif dan semakin baik ke depannya sehingga PHK tidak perlu terjadi.

"Tugas kita di Kementerian Ketenagakerjaan karena ini terkait dengan masalah employment services. Nah, kita tentu minta kepada perusahaan-perusahaan itu untuk bisa menahan diri dulu karena kita harus tetap optimis dalam beberapa bulan yang akan datang keadaan ekonomi kita insya Allah akan lebih baik," kata Hanif.

Karena itu dia kembali mengimbau agar pengusaha menunda dan membatalkan rencana PHK sambil menunggu membaiknya perekonomian nasional. Namun, jika dalam keadaan tertentu suatu perusahaan harus melakukan PHK, pemerintah meminta agar prosesnya disesuaikan dengan aturan yang ada dan hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

"Jika pun terpaksa sekali terjadi PHK, maka hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," ujar Hanif. (*)

Editor: Roelan