Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan 800 Ton BBM

Kapten MT Urban Success Didakwa Pasal dan UU Kumulatif
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-07-2015 | 18:10 WIB
Tanker_MT_Urban_Success.jpg Honda-Batam
MT Urban Success.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mendakwa Yuswandi Sulaiman bin Sukema, kapten kapal MT Urban Success yang menyelundupkan 800 ton BBM dengan dakwaan kumulatif melanggar UU Pelayaran dan UU Migas.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wenharnold SH, Haryo SH dan Martua Ritonga SH dari Kejaksaan Negeri Lingga dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/7/2014). 
 
Dalam dakwaan JPU, Yuswandi dinyatakan melanggar pasal 323 Ayat 1 UU RI nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dalam dakwaan kumulatif pertama dan pasal 53 huruf b juncto pasal 23 UU nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dalam dakwaan kumulatif kedua.

JPU menyatakan, Yuswandi telah melakukan pengangkutan 800 ton BBM antarnegara tanpa dilengkapi Surat Izin Berlayar (SIB) dan Surat Izin Usaha Pengangkutan BBM.

Adapun isi dan ancaman pasal 323 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran adalah, "Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000."

Sedangkan pasal 53 huruf b UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas adalah. "Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00,".

Atas dakwaan tersebut, Yuswandi menyatakan tidak akan mengajukan kasasi sehingga Majelis Hakim PN Tanjungpinang akan kembali menggelar sidang pada dua minggu mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dodo