Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

1.087 Napi di Kepri Dapat Remisi Lebaran
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-07-2015 | 17:10 WIB
rutan-barelang-batam.jpg Honda-Batam
Rutan Barelang Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 1.087 narapidana di tiga Lembaga Pemasyarakatakan (Lapas) dan empat Rumah Tahanan dan cabang Rutan di Kepri mendapat remisi Lebaran 1436 Hijriyah. 

Dari 1.087 napi yang mendapat remisi Lebaran dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 3 bulan ini, Lapas Tanjungpinang terdapat sebanyak 237 napi, Lapas Batam sebanyak 519 napi, Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 71 napi.  Sementara di Rutan, Tanjungpinang sebanyak 50 napi, Rutan Batam 46 napi, Rutan Tanjungbalai Karimun 144 napi, dan Cabang Rutan Dabosingkep sebanyak 20 orang napi. 

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Dahlan Pasaribu mengatakan remisi khusus Lebaran diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan, yang dipertimbangkan atas perilaku baik warga binaan selama dalam pembinaan di Lapas dan Rutan.‎

"Pemberian remisi diberikan berdasarkan penilaian dari perilaku baik dari masing-masing napi selama dalam pembinaan, dan dengan pemberian remisi ini. Kita harapkan, semua warga binaan dan napi di Kepri dapat memberikan dan menunjukan perilaku yang baik selama dalam pembinaan," kata Dahlan, Senin (14/7/2015). 

Dalam remisi khusus Lebaran, tambah Dahlan, dari seluruh Napi tidak ada yang langsung bebas dan hanya pengurangan tahanan yang diberikan. Demikian juga yang napi kasus korupsi tidak ada yang diberikan. "Tapi kemungkinan pada remisi umum nanti pada 17 Agustus 2015 akan dipertimbangkan oleh Kumham Pusat,"ujarnya. 

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara. 

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Editor: Dodo