Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Belum Selesai, Persidangan Conti Chandra Dua Kali Ditunda
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 14-07-2015 | 16:53 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara penggelapan Hotel BCC dengan terdakwa Conti Chandra dengan agenda tuntutan untuk kedua kalinya ditunda dengan alasan tuntutan belum selesai.

Sidang pada Selasa (14/7/2015), Majelis hakim yang diketuai oleh Khairul Fuad memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat hukum terdakwa. Selepas itu Fuad mengatakan sidang tuntutan kembali ditunda.

"Kemarin tuntutan belum siap, hari ini juga belum siap," kata Fuad.

JPU Aji Satrio memastikan tuntutan akan selesai tanggal 22 Juli mendatang. "Tanggal 22 tuntutan sudah selesai, yang mulia," ujar Aji.

Selanjutnya Khairul Fuad berharap kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutan agar tidak ditunda lagi.

"Saya berharap nanti tidak ditunda lagi. Karena paling lambat perkara ini akan putus tanggal 29 nanti mengingat tanggal 31 saya sudah serah terima jabatan," kata Fuad lalu mengetuk palu penundaan sidang.

Diketahui, Conti Chandra didakwa oleh JPU dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Terdakwa tanpa seizin PT Bangun Mega Semesta atau saksi Tjipta Pudjiarta selaku Komisaris telah menguasai uang hasil penjualan 11 unit apartemen Batam City Condotel yang merupakan uang atau aset yang seharusnya menjadi milik PT BMS dan menguasai dokumen perusahaan berupa akte jual beli saham nomor 3, nomor 4 dan nomor 5 dari Notaris Anly Cenggana.

Akibat perbuatan terdakwa, PT BMS menderita kerugian sebesar Rp 7.712.594.929. 

Perbuatan terdakwa juga membuat saksi Tjipta Fudjiarta selaku komisaris dan pemegang saham PT BMS tidak dapat menguasai bukti kepemilikan saham PT BMS yang telah dibelinya.

Editor: Dodo