Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rutan Batam Usulkan 46 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 14-07-2015 | 15:26 WIB
irhamuddin-karutan-batam.jpg Honda-Batam
Kepala Rutan Batam, Irhamuddin

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam mengusulkan remisi sebanyak 46 orang dari 119 warga binaan yang sudah vonis untuk Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

Kepala Rutan Batam, Irhamuddin, saat ditemui mengatakan, untuk pengumuman remisi tersebut akan diumumkan saat lebaran.

"Usulan remisi ini sudah diusulkan ke kantor wilayah. Jika SK sudah keluar, pas lebaran akan diumumkan. Usulan kita 46 orang yang sudah memenuhi persyaratan mendapat remisi," kata Irhamuddin, Selasa (14/7/2015).

Untuk remisi tersebut, rata-rata warga binaan mendapat remisi paling rendah sebanyak 15 hari. "Sesuai dengan aturan, narapidana yang ada di rutan memiliki hukuman pendek, yakni dibawah tiga tahun," lanjutnya.

Para warga binan tersebut juga bukan mereka yang tersandung kasus narkoba, korupsi dan pembunuhan. "Yang ada di Batam ini adalah mereka yang terlibat pidana umum, seperti pencurian, copet dan lain sebagainya," tambah Irham.

Dijelaskan, saat ini warga binaan Rutan berjumlah 661 orang yang terdiri dari 542 tahanan yang masih dalam proses sidang dan 119 orang tahanan yang sudah divonis.

"Dalam remisi lebaran ini tidak ada yang langsung bebas. Tapi jika mereka sekaligus mengurus cuti bersyarat (CB), kemungkinan mereka bisa langsung bebas," terang Irham.

Selain itu, pada hari pertama dan kedua lebaran, para keluarga warga binaan diperbolehkan langsung bertemu tanpa dibatasi jeruji seperti besuk di hari biasa. "Kemungkinan nanti kita akan pasang tenda di lapangan, dan keluarga bisa langsung berjumpa," pungkasnya.

Editor: Dodo