Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 1 Tahun oleh PT Riau, Arif Jumana Kasasi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-07-2015 | 17:27 WIB
arif_jumana1.jpg Honda-Batam
Arif Jumana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus narkotika.

"Saya menyatakan kasasi dan putusan baru saja saya ambil," kata Arif di PN Tanjungpinang, Senin (13/7/2015).

Arif datang menghadap panitera pidana dan sempat menemui Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan. Namun, saat ditanya materi pembicaraan dengan Parulian, Arif enggan membeberkan.

Masih Didukung PAN
Sementara itu, Arif juga mengatakan dirinya masih didukung partainya dengan bukti sampai saat ini DPC dan DPD Partai PAN Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri, masih tetap mempertahankan dan tidak akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari keanggotaannya di DPRD Bintan. 

"Sampai saat ini, partai saya PAN, masih tetap mendukung, dan tidak akan melakukan PAW pada saya," ujarnya pada wartawan.

Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro SH, membenarkan langkah kasasi atas putusan PT itu oleh Arif Jumana ke Panitera Pidana PN Tanjungpinang. Dan sejak disampaikan, Arif Jumana, memiliki waktu 14 Hari untuk melengkapi memori kasasi. 

"Sejak putusan disampaikan hasi ini, Senin,(13/7/2015), sampai 14 hari kedepan, yang bersangkutan dan Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu untuk memasukan berkas dan memori kasasinya, dan setelah itu Pengadilan akan mengirimkan berkas dan memori tersebut ke Mahkamah Agung," pungkas Bambang.

Editor: Dodo