Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Rutan Batam, Ari Nurcahyo Divonis 2,9 Tahun dan Samidan 5,3 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 11-07-2015 | 12:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua ‎terdakwa korupsi proyek pembangunan Rutan Batam, terdakwa Ari Nurcahyo selaku Direktur CV Duta Nusantara dan pembeli serta sub-kontraktor dan terdakwa Samidan selaku penerima fee proyek, divonis berbeda 2 tahun 9 bulan dan 5 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (10/7/2015). 

Hukuman Ari Nurcahyo selama 2 tahun 9 bulan merupakan akumulasi hukuman badan selama 2 tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider selama 3 bulan dan pengembalian dana Rp 523 juta lebih dari Rp 3,6 miliar lebih, kerugiaan negara dalam korupsi yang dilakukan akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan. 

Hal yang sama pada Samidan. Dari 5 tahun dan 3 bulan hukumannya, merupakan akumulasi 2 tahun hukuman badan ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman pengembalian kerugian negara ‎sebesar Rp 265 juta dari Rp 350 juta yang dinikmati, dan bila tidak dikembalikan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara. 

‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Fatul Mujib SH, Lindawati SH dan Patan Riadi SH, menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa Asep Gustaman Nur dan Abdul Muis yang mengakibatkan kerugian negara.

"Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP, dan atas perbuatan masing-masing terdakwa, kami kenakan hukuman berbeda," kata Fatul Mudjib SH. 

Vonis untuk terdakwa Ari Nurcahyo sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Noviandri SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Sementara vonis hakim untuk Samidan, hukuman badan lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut umum. Namun sebaliknya, dalam hukuman mengembalikan kerugian negara, Samidan selaku penerima fee dihukum lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, jika tidak mengembalikan kerugian negara berupa fee proyek yang dinikmati.

Atas putusan itu, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Editor: Dodo