Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga "Dibarter" dengan Proyek Meubelair

Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Disdik Kepri 'Mengendap' di Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-07-2015 | 18:45 WIB
kapolres_tpi_akbp_dwita_kumu_w.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pelajaran senilai Rp 1,2 miliar tahun 2011-2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang sebelumnya dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang, "mandek" dan hingga saat ini tidak memiliki perkembangan.

Kendati sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi seperti Kontraktor Pelaksana Proyek Kepala Dinas Pendidikan M. Yatim Mustafa, Pejabat pembuat Komitment (PPK) M. Dali dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Reza, serta sejumlah saksi dan pelaksanaan penyitaan sejumlah alat bukti lainnya, tetapi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini tidak ada kejelasan.

Informasi yang diperoleh wartawan, mengendapnya penyelidikan ini, dilakukan atas adanya 'barter' (tukar-red) pengusutan kasus dengan perolehan sebuah proyek pengadaan meubelair oleh oknum perwira di Mapolres Tanjungpinang.

"Kasusnya sudah dihentikan, karena sudah 'dibarter' dengan sebuah proyek pengadaan meubelair, yang dimenangkan seorang oknum perwira Polisi, menggunakan perusahaan orang lain tahun 2015 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," kata salah seorang sumber kepada BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana menegaskan, penyelidikan dugaan korupsi pengadaan buku di Disdik Kepri terus dilaksanakan karena telah merugikan keuangan negara.

Bahkan, dari bukti keseriusannya, Dwita menyatakan kalau tim penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi, seperti kontraktor pelaksana pengadaan, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPTK) berinisial Rz dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Md, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Yatim Mustafa selaku kepala dinas turut diperiksa.

"Sebelumnya sejumlah saksi seperti kontraktor, PPTK, PPK dan dan bahkan Kepala Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan buku ini sudah dilakukan pemanggilan," kata Dwita, Selasa (23/6/2015) lalu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, tambah dia, telah ditemukan unsur melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Penyidik Polres Tanjungpinang masih terus melakukan pendalaman.  

"Memang telah ada ditemukan unsur dugaan korupsi, tetapi saat ini kami masih belum dapat menyampaikan di sini, dan masih menunggu hasil penyelidikan dan ekspos yang akan dilakukan. Untuk proses selanjutnya, kita tunggu saja, Yang jelas kami tidak akan main-main,"tegas Dwita Kumu sebelumnya.

Bantah Kasus Korupsi 'Dibarter' Proyek  
Sementara, Dwita yang dikonfirmasi kembali mengenai tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri ini,  menyatakan jika unsur melawan hukum dalam dugaan korupsi yang sebelumnya diselidiki itu sudah tidak ditemukan.   

Dirinya juga membantah adanya "barter" proyek dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan buku dengan sebuah proyek pengadaan meubelair yang dilakukan oknum perwira di Mapolres Tanjungpinang itu dengan Dinas Pendidikan Kepri. 

"Tidak ada barter kasus dengan proyek dan kalau ada barter, yang bersangkutan juga dapat diperiksa. Kecuali, memang kalau istrinya pengusaha dan punya Perseroaan Terbatas (PT) tentu sangat lain," kata dia.

Mengenai tindak lanjut Penyelidikan sendiri, dikatakan Dwita hingga saat ini masih menunggu gelar perkara, untuk memastikan jika dalam korupsi ini, ditemukan unsur melawan hukum atau tidak.   

"Kita lihat saja nanti prosesnya, dan akan kita gelarkan, apakah ada unsur melawan hukum atau tidak. Dan kalau tidak ada unsur melawan hukum, bagaimana, apa harus kita lanjutkan..?," pungkasnya.

Editor: Dodo