Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Brigadir Soni Divonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 10-07-2015 | 18:14 WIB
brigadir_soni_sidang.jpg Honda-Batam
Brigadir Soni saat sidang putusan di Pengadilan Karimun. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun yang dipimpin Hotnar Simarmata SH MH, menolak serta membebaskan dakwaan primer dan subsider pertama yakni pasal 340 dan 338 KUHP yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Soni Saputra bin Susian (35) alias Brigadir Soni. Sebab unsur pada pasal tersebut dinilai tidak terpenuhi.

Namun, majelis hakim mengabulkan dakwaan subsider JPU lainnya yaitu pasal 335 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian korban Sudirman (29) yang merupakan warga Batam. Untuk itu, majelis hakim PN TBK menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan serta membayar biaya persidangan sebesar Rp5.000.

Putusan itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya yakni sebanyak 15 tahun penjara, Kamis (9/7/2015) sore.

Atas amar putusan tersebut, JPU yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum, Bendry Almi, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menerimanya.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar barang milik korban yang diajukan di muka persidangan, dikembalikan kepada ahli waris korban. Begitu juga dengan mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi, diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak dealer, sebagai pemilik yang sah.

Pada persidangan itu terungkap fakta bahwa Brigadir Sony bersama tiga teman satu korps lainnya (Malik, Egy dan Reinold) membawa Sudirman dari rumah yang terletak di Jalan Bukit Sidomulyo RT 02 RW 02 Keluahan Tanjungbalai Kota, menuju air terjun Pongkar pada 17 Januari 2015 malam.

Sebelum berangkat, Brigadir Soni menyuruh Syafi'i untuk membeli bensin. Namun, Syafi'i tidak memiliki uang sehingga bensin tersebut tidak jadi dibeli. Kemudian, Brigadir Soni mengeluarkan gari yang berada di dalam tasnya serta meminta agar korban Sudirman memakainya dengan posisi tangan di belakang.

Sudirman sempat bertanya mengenai kesalahannya sehingga dia diperlakukan demikian. Namun, Brigadir Soni membentaknya seraya meminta agar Sudirman diam saja.

Di tengah perjalanan atau tepatnya di depan kios bensin yang berada di depan Indo PN Tebing, Brigadir Soni memarkirkan mobil dan menunjukkan kepada Malik pesang singkat yang ada di ponselnya. "Tolong belikan bensin 1 botol aqua besar, terus masukkan ke dalam bagasi belakang," ujar Ketua majelis hakim membacakan bunyi pesan singkat tersebut.

Sesampainya di air terjun Pongkar, Brigadir Soni meminta agar ketiga rekannya turun dan meminta agar Sudirman duduk di bangku depan mobil, seraya  membawanya ke sebuah pondok  yang berjarak sekitar 17 meter dari ketiga temannya itu. "Kalian tunggu di sini, nanti ku jemput," ujar Soni kepada ketiga rekannya itu.

Namun tak lama berselang, Soni Saputra bin Susian memanggil Malik dan membisikkan agar Sudirman ditakut-takuti. Lalu Malik meminta agar Sudirman mengeluarkan lidahnya. Soni menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Sudirman.

Korek api yang awalnya digunakan Soni untuk menakut-nakuti Sudirman, terlepas karena Sudirman berusaha menepis dari tangan Soni. Akibatnya, api dengan cepat menyambar tubuh Sudirman yang telah disiram bensin tersebut.

Berniat ingin menyelamatkan Sudirman, Soni berusaha menolak tubuh Sudirman ke semak yang ada airnya. Hanya saja, Sudirman melarikan diri dan beberapa waktu kemudian ditemukan warga dalam kondisi meraung kesakitan di pinggir jalan.

"Meski sempat mendapat perawatan di RSUD, namun nyawa Sudirman tidak bisa tertolong. Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami luka bakar yang cukup serius pada derajat 3A," katanya.

Hal yang memberatkan,  terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Namun yang meringankan, terdakwa kooperatif saat menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hotnar Simarmata SH MH dan Liena SH MH dan Yanuarni Abdul Gani SH selaku anggota menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta membayar biaya persidangan sebesar Rp5.000. (*)

Editor: Roelan