Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belasan Penjudi Digaruk dari Dua Lokasi di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-07-2015 | 17:28 WIB
judi-pinang.jpg Honda-Batam
Kaur Bin-Ops Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda Effendi menunjukkan barang bukti dan para penjudi yang diamankan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 12 penjudi digaruk dari lokasi judi cingkoko di Jalan Sunaryo dan Jalan Katamso Tanjungpinang pada Kamis (9/7/2015) dan Jumat (10/7/2015) dini hari tadi.

Kaur Bin-Ops Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda Effendi mengatakan 12 penjudi yang digaruk itu terdiri dari dua bandar dan 10 pemain, yakni Pr, Sp, C dan M dari Jalan Sunaryo, dan Jn, Ec, Is, Sp, Dd, St, termasuk dua orang penonton Yn dan Dn dari Gang Kenanga II Jalan Katamso. 

"Selain ke-12 tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa lapak dadu, mangkok dan mata dadu serta uang permainan judi sebanyak Rp 2,5 juta di Jalan Sunaryo, dan barang bukti yang sama serta uang Rp 350 ribu dari lapak judi Gang Kenanga di Jalan Brigjen Katamso," kata Effendi, Jumat siang. 

Penangkapan ini, tambah Effendi, dilakukan atas penyelidikan dan informasi masyarakat, yang menyatakan di lokasi ini sering dilakukan permainan judi cingkoko.

"Kita juga akan terus merazia dan memantau terhadap sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan sebagai lapak judi cingkoko ini," ujar Effendi. 

Sementara itu, Sp, salah seorang bandar mengaku, saat dirinya dan tiga rekannya diamankan pada saat bersamaan, usai main judi dan hanya duduk-duduk ngopi di samping lapak. 

"Kami sudah selesai main saat ditangkap, dan sudah mau pulang," ujar Sp pada wartawan. 

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 jo 303 ‎Bis KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,dan kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang. 

Editor: Dodo