Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup 2,4 Kg Sabu dari Malaysia Dituntut 19 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-07-2015 | 16:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Edi Hermawan (20), terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu seberat 2,461 kilogram dari Malaysia, dituntut hukuman 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (10/7/2015). 

Selain hukuman badan, Edi juga dikenakan hukuman denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum Demianus Ekhard Phalevia SH, mengatakan sesuai dengan fakta dan data di persidangan, Edi dinyatakan terbukti memiliki dan menyimpan narkotika lebih dari 5 gram. Hal itu sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. 

"Kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Edi Hermawan dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ujar Ekhard Phalevia. 

Atas tuntutan JPU tersebut, Edi Hermawan melalui kuasa hukumnya Sri Ernawati SH, menyatakan tidak setuju dan menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. 

Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH dan hakim anggota Bambang Trikoro, dan Eriyusman, menyatakan untuk mendengarkan pledoi terdakwa, sidang kembali ditinda dan akan dilaksanakan kembali pada Senin mendatang.

Sebelumnya, Edi Hermawan ditangkap petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang ‎ketika baru tiba menggunakan Ferry Indomas dari Malaysia sekitar pukul 19.10 WIB pada Jumat (9/1/2015) lalu.

Editor: Dodo