Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Esktradisi Belum Turun dari Presiden, Lim Yong Nam Masih Ditahan di Mapolda Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 10-07-2015 | 16:13 WIB
Lim_Yong_Nam.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam. (Foto: The Straits Times)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lim Yong Nam, warga negara Singapura yang menjadi buronan Interpol Ameriksa Serikat, masih dalam ditahan di Mapolda Kepri. Sejauh ini Polda Kepri juga belum menerima surat keputusan Presiden terkait ekstradisi Lim ke AS.

"Belum, belum kami terima surat tersebut. Keputusannya juga kita belum tahu apakah Pak Presiden (Joko Widodo) memerintahkan Lim untuk diektradisi ke Amerika atau dikembalikan ke negaranya," ujar Kasubdit Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Armaini Maureksa, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Jumat (10/7/2015).

Dia mengatakan, Lim masih ditahan di rumah tahanan Polda Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa. Jaksa, kata Armaini, masih mempercayakan keselamatan warga negara Singapura itu kepada Polda Kepri.

"Jaksa masih mempercayai kita. Dia (Lim Yong Nam) masih berada di atas (lantai III Rutan Mapolda Kepri)," tuturnya.

Armaini juga mengaku belum tahu seperti apa prosesnya jika Presiden Joko Widodo memutuskan Lim Yong Nam diekstraisi ke AS. Namun karena yang bersangkutan merupakan tahanan pihak kejaksaan, pihak kejaksaanlah yang akan melakukan proses penyerahan tersangka.

Lim Yong Nam dicari oleh Amerika Serikat karena melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran. Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran serta kejahatan lain yang disangkakan dan telah meminta ekstradisi pada 2011. (*)

Editor: Roelan