Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidang di PN Tipikor Tanjungpinang Usai Lebaran

Jadi Terdakwa Korupsi Lampu Hias MTQ, Rivarizal Tetap Tak Akui Perbuatannya
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 10-07-2015 | 13:48 WIB
tengku_firdaus_-_kasi_pidsus_kejari_batam.jpg Honda-Batam
Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejari Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Status Indra Helmi, Kabid Program Distako Batam, dan Rivarizal, Direktur CV Mustika Raja selaku pemenang tender lampu hias MTQ nasional, telah ditetapkan sebagai terdakwa. Berkas perkara dan kedua terdakwa, bersama barang bukti, telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (10/7/2015). Diperkirakan, setelah Lebaran kasusnya menggelinding ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus, mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU ke tahap penuntutan.

"Tadi penyerahan saja secara administrasi. Jadi statusnya tidak tersangka lagi tapi sudah terdakwa," jelas Firdaus.

Selanjutnya, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang untuk proses persidangan. "Pelimpahan ke PN Tipikor secepatnya. Kemungkinan setelah Lebaran sudah dilimpahkan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke JPU ada 90 item berupa surat-surat, dokumen dan barang seperti stempel. "Barang bukti ada 90 item," ujar Firdaus.

Sementara Abdul Kadir, kuasa hukum Rivarizal, mengatakan, hari ini hanya proses penyerahan saja dari penyidik ke JPU. Namun saat penandatanganan tahap dua, kliennya tetap tidak mengakui perbuatan korupsi dalam proyek tersebut.

"Kondisi keduanya sehat. Saat penandatangan tahap dua, klien saya mengatakan bahwa yang disangkakan kepadanya tidak benar," ujar Kadir. (*)

Editor: Roelan