Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Batam Bakal Lanjutkan Kasus PGN ke KPK
Oleh : Gabriel P Sara
Jum'at | 10-07-2015 | 12:46 WIB
jadi_rajagugkguk_ketua_kadin_batam.jpg Honda-Batam
Jadi Rajagukguk, Ketua Kadin Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam berencana melaporkan kasus Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menggunakan mata uang dolar untuk bertransaksi dengan b'Right PLN Batam, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pihak Kadin masih menunggu proses atas laporan transaksi menggunakan dolar antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan b'Right PLN ke Polda Kepri.

Di dalam laporannya tertera LP-B/58/VII/2015/SPKT Kepri yang diperkarakan pasal 33 ayat (1) huruf "a" dan "c" UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara nilai kerugian ditaksir sekitar Rp102 miliar.

"Kita masih menunggu proses dugaan transaksi menggunakan dolar dengan PGN Batam dengan b'Right PLN Batam," ujar Jadi Rajagukguk, Ketua Kadin Kota Batam, usai berbuka puasa bersama anak yatim piatu di kantor Kadin, Kamis (9/7/2015) petang.

Dia mengaku hingga saat itu belum ada lanjutan pengembangan mengenai laporan mereka di Polda Kepri. Namun, dalam hal itu akan terus mengikuti persoalan transaksi tersebut.

Menurut Jadi, semua permasalahan sudah diserahkan kepada polisi untuk penanganan hukumnya. Selain itu, Kadin juga sudah menyerahkan semua wewenang terkait masalah tersebut kepada kuasa hukumnya, Nixon Situmorang SH MH. "Tentunya dalam hal ini polisi juga akan memanggil saksi-saksinya. Bahkan sejauh ini sudah ada dua saksi yang katanya sudah dipanggil," kata Jadi lagi.

Jadi memaparkan, dia sudah tiga kali memperingatkan PGN. Bahkan, Kadin juga sudah menyurati untuk bertemu dan membicarakan permasalahan tersebut.

"Walaupun sudah disurati, tapi nggak diindahkan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dirut PLN (Dadan Kurniadipura)," paparnya lagi.

Setelah menemukan bukti itu, pihak Kadin berani melapor ke Polda Kepri. Jadi juga menegaskan, tidak ada alasan PGN melakukan transaksi menggunakan dolar. Karena jika menggunakan dolar, masyarakat dan perusahaan di Batam tentunya akan dirugikan dengan penyesuaian tarif listrik berkala (PTLB).

"Setiap pembayaran itu pasti ada biaya PTLB. Dan itu disesuaikan. Jika memakai dolar, tentu akan lebih mahal lagi dan merugikan masyarakat. Otomatis imbasnya itu kepada masyarakat," ujarnya.

Pihak Kadin juga meminta agar PGN dan b'Right PLN bisa melakukan transaksi dengan rupiah. Terlebih saat Presiden RI, Joko Widodo, menetapkan tentang "migas Merah Putih". Semua transaski milik negara harus menggunakan rupiah karena semua berasal dari Indonesia.

"Kalau terkendala kontrak, ya harus direvisi ulang lagi. Di dunia ini, hanya kitab suci untuk beribadah yang tak bisa direvisi. UU saja bisa diperbaiki. Kan untuk kesejahteraan rakyat. Sepertinya, PGN dan PLN harus mempelajari lagi UU Mata Uang itu," jelasnya.

Kadin menginginkan, masyarakat secara umum, dan pengusaha, tidak dibebani dengan banyaknya biaya jika memakai dolar. "Masa gara-gara kontrak kita harus nunggu sampai 2019? Kan nggak mungkin. Saya juga berharap, polisi bisa bekerja secara maksimal menangani kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.

Sementara itu, Nixon Situmorang, kuasa hukum Kadin Batam, mengatakan, pihaknya akan meneruskan kasus tersebut ke KPK. Dia menilai tindakana yang dilakukan PGN sangat merugikan.

"Kita akan lanjutkan kasus ini ke  komisi pemberantasan korupsi (KPK). Karena kerugian tidak sedikit. Tak hanya PGN saja, tapi, BI juga sudah merugikan Batam," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan