Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu 7 Hari Putusan Banding PT, JPU akan Eksekusi Arif
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-07-2015 | 09:49 WIB
arif jumana11.jpg Honda-Batam
Arif Jumana.

BATAMTODAY.COM ,Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan masih menunggu 7 hari penyampaian putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau, baru akan melakukan eksekusi terhadap terpidana 1 tahun oknum anggota DPRD Bintan Arif Jumana Sara'an atas penggunaan Narkoba jenis sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Efan Apturedi dan Rabuli Sanjaya mengatakan penahanan dilakukan jika dalam waktu satu minggu kedepan sesuai penetapan putusan Majelis Hakim PT Riau diterima Arif Jumana, tidak melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).   

"Hingga saat ini kami masih menggu selama 7 hari, setelah putusan Majelis Hakim PT Riau diterima Arif Jumana, apakah akan melakukan kasasi atau tidak, Jika dalam batas 7 hari ini yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, melalui penetapan Kepala Kejaksaan, kami akan lakukan eksekusi berupa penahanan," kata dia, Kamis (9/7/2015)
    
Efan menjelaskan, dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sebelumnya, Arif Jumana bersama dua teman wanitanya tersebut hanya dijatuhi hukuman vonis selama 6 bulan tidak ditahan, sebagaimana terdakwa kasus narkoba lainnya, melainkan hanya dihukum rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di Batam.

Karena vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut 10 bulan rehabilitasi, atas petunjuk dan perintah Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Riau menyatakan menerima banding yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terhadap terdakwa Arif Jumana Sar'an.

Majelis hakim PT Riau juga menambah hukuman Arif menjadi satu tahun penjara badan dari semula hanya enam bulan rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di Batam.

"Terdakwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan secara bersam-sama," kata majelis Hakim PT dalam putusannya tersebut. 

Selain vonis Arif, dua rekan wanitanya Suhartini alias Tini, dan Sherli Yuni, hanya divonis selama 6 bulan dan dijalani di Lokasi Panti Rehabilitasi Kota Batam.

Vonis ini sesuai dengan putusan PT Riau Nomor 75/Pid.Sus/2015.PBR pada Selasa (30/6) lalu. Majelis hakim PT Riau yang diketuai N Betty Aritonang SH,MH dan dua anggota Sugeng Riono SH, dan H Erwan Munawar SH menyatakan, menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Putusan tersebut sekaligus menyebutkan memperbaiki putusan PN nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Tpg yang diputuskan pada 11 Maret 2015 lalu

Sebelumnya oknum anggota DPRD Bintan Arif Jumana bersama dua rekan wanitanya Suhartini dan Sherli ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bintan di kawasan Kolam Renang, Sei Lekop Bintan, pada Minggu (9/11/2014 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan paket sabu dan alat isap.

Editor: Dodo