Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa Saksi-saksi Kasus Pasir Timah Bukit Timah di Mapolsek Dabo
Oleh : Nurjali
Kamis | 09-07-2015 | 18:43 WIB
rumah kontrakan penampung bijih timah di dabo.jpg Honda-Batam
Rumah kontrakan tempat penampungan bijih timah di belakang RSUD Dabo yang digerebek oleh Polda Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada Kamis (9/7/2015) kembali memanggil beberapa orang saksi terkait kasus pasir timah yang diamankan di sebuah rumah di Bukit Timah, Dabosingkep. Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolsek Dabo itu berlangsung tertutup.

Namun, terlihat dua orang saksi yang merupakan aparat RT dan RW setempat keluar dari ruang pemeriksaan Unit Reserse Kriminal Polsek Dabo. Selain itu terlihat juga Ali, penjaga rumah tersebut juga terlihat datang ke Mapolsek Dabo.

Ketua RW05, Edward, saat keluar dari ruang pemeriksaan bersama dengan ketua RT di lokasi penggerebekan tersebut enggan berkomentar banyak ketika dikonfirmasi pewarta. Keduanya langsung bergegas meninggalkan Mapolsek Dabo.

"Biasa-biasa saja, ada urusan sedikit di sini. Tanya orang di dalam," kata Edward seraya meninggalkan Mapolsek Dabo dengan sepeda motor.

Pada saat itu ruang pemeriksaan masih tertutup rapat. Kompol Panji Irawan, mantan Kapolsek Singkep Barat, dan Kabag Sumda Polres Lingga yang saat ini bertugas di Ditreskrimsus Polda Kepri terlihat berada di dalam ruang penyidikan Unit Reskrim Polsek Dabo.

Kompol Panji Irawan maupun Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi FS,  belum menjawab pertanyaan wartawan ketika dikonfirmasi mengenai hal ini. (*)

Editor: Roelan