Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demo Lagi, Belasan Eks Buruh PT Harap Panjang Ancam Lapor ke KPK
Oleh : Habibi
Kamis | 09-07-2015 | 16:45 WIB
Aksi buruh didepan pabrik Harap Panjang.jpg Honda-Batam
Para eks buruh PT Harap Panjang yang kembali menggelar aksi demo di depan kantor perusahaan. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Delapan belas orang eks buruh PT Harap Panjang kembali mendatangi kantor pusat di Jalan MT Haryono, Km 3 Tanjungpinang, Kamis (9/7/2015). Mereka juga menuntut pembayaran gaji mereka selama lima bulan, THR, serta kejelasan status mereka yang dinilai belum ada keputusan mutlak.

Belasan eks buruh yang diprakarsai oleh Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Tanjungpinang tersebut juga mengancam akan melaporkan pihak perusahaan terkait adanya dugaan mark up proyek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ternyata, aksi dan ancaman belasan buruh itu tak digubris. Tak satu pun petinggi PT Harap Panjang yang menemui mereka. Akhirnya, para eks buruh tersebut melanjutkan aksi ke kantor Wali Kota serta DPRD Kota Tanjungpinang.

"Kami mengadakan aksi di sini untuk meminta pemerintah turut campur dan turut membela nasib kami yang telah dipermainkan oleh pihak swasta," ujar M Arif, koordinator aksi,  saat ditemui di kantor DPRD Kota Tanjungpinang.

Kehadiran mereka di kantor DPRD hanya diterima oleh anggota Komisi II, Rahma dari Fraksi PDIP. Sayang, selama mediasi tersebut Rahma mengaku tak dapat berbuat apa-apa.

"Namun kita akan mengundang pihak perusahaan untuk bersama-sama membicarakan hal ini di kantor DPRD," ujar Rahma.

Hanya saja, pemanggilan itu tanpa ada ketegasan. Jika memang tidak menghadiri, pihak DPRD pun tidak dapat memaksa pihak perusahaan.

"Memang dari Dinsos sendiri pernah memanggil, mereka tidak pernah datang. Tapi kita akan surati terus sampai mereka datang," ujar Rahma.

Sementara, saat berada di kantor wali kota, para buruh ditemui Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul. Dalam mediasi tersebut, Syahrul menyerahkan langsung kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja untuk membantu para buruh guna mendapatkan hak mereka.

Ketua cabang FSPSI Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak, mengaku serius akan membantu para anggotanya. Bahkan, pihaknya pun mengaku serius dengan ancaman untuk mengungkap mengenai permainan PT Harap Panjang saat mengerjakan proyek pemerintah.

"Banyak terjadi mark up, dan ini otomatis akan berimbas pada semuanya. Kita sedang mengumpulkan data, dan kita jamin kita bisa miskinkan PT ini," ujar wanita yang akrab disapa Lia ini.

Sementara itu, untuk ganti rugi gaji, kata Lia, pihak perusahaan hanya mengganti sekitar Rp300 jutaan saja. "Hanya segitu, kok, jangan karena uang segitu yang miliaran malah hilang. Kita minta kerja samanyalah," ujar Lia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, para pekerja ini dirumahkan oleh PT Harap Panjang karena bergabung dengan FSPSI. Hal itu dilakukan mereka pun sebagai "payung" karena sebelum ini memang PT kerap kali melakukan pemecatan dengan seenaknya saja.

"Ada yang sudah bekerja delapan  tahun, tiba-tiba dipecat. Makanya kami gabung ke sini agar dapat pembelaan jika kami dipecat. Eh ternyata saat tahu kami gabung, mereka malah pecat kami," ujar Arif. (*)

Editor: Roelan