Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Korupsi Bandara Hang Nadim Batam Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 5,3 Miliar
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 09-07-2015 | 15:00 WIB
bukti-setoran.jpg Honda-Batam
Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus menunjukkan bukti setoran bukan pajak ke kas negara dari pengembalian uang pengganti kerugian negara kasus korupsi di Bandara Hang Nadim.. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Idit Mukjijat Tulkin, terpidana kasus korupsi di Bandara Hang Nadim Batam membayarkan uang pengganti ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Batam sebesar Rp.5.347.251.200.

Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan, penanganan perkara Tipikor Bandara Hang Nadim Batam telah incracht (berkekuatan hukum tetap) pada tanggal 19 Juni 2015 lalu, dimana terdakwa di vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5.347.251.200 dengan batas waktu selambat-lambatnya sebulan.

Terhadap putusan tersebut, terpidana membayarkan uang pengganti Selasa, tanggal 7 Juli 2015 ke Kejaksaan, lalu langsung disetorkan ke kas negara pada Rabu tanggal 8 Juli 2015.

"Terhadap putusan tersebut, terpidana tangal 8 Juli telah membayar uang  pengganti sebagai mana putusan tersebut dan telah disetorkan ke kas negara," kata Firdaus, Kamis (9/7/2015) sambil menunjukkan bukti setoran bukan pajak ke kas negara. 

"Kita tidak gelar uangnya ke media karena faktor keamanan," tambah Firdaus.

Ia melanjutkan, sebelumnya Idit juga telah mengembalikan uang kerugian negara saat proses penuntutan Rp 1 miliar. "Jadi yang Rp 5,3 miliar tersebut sudah termasuk akumulasi dana titipan Rp 1 miliar sebelumnya," tuturnya.

Diterangkan Firdaus, uang pengganti hanya dibebankan kepada terpidana Idit semua selaku pemenang tender proyek dengan nilai Rp 11 miliar tersebut.

"Untuk Hendro dan Waluyo hanya dikenakan denda saja. Uang pengganti hanya dibebankan kepada Idit," tutupnya.

Editor: Dodo