Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan 4,8 Gram Sabu di Kantong Celana, IRT Ini Diamankan Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-07-2015 | 08:18 WIB
ilustrasi_shabu.jpg Honda-Batam
Foto ilustasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang ibu rumah tangga berinisial Al (35) diamankan anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya di Perumahan Hang Tuah Km 12 sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (7/7/2014) kemarin. Polisi menemukan 4,8 gram sabu yang disimpan di kantong celananya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rachman, mengatakan, penangkapan terhadap wanita tersebut dilakukan atas informasi yang diperoleh dari warga atas adanya dugaan penggunaan dan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.

"Yang bersangkutan kami amankan saat sedang berada di rumahnya. Awalnya dia (Al) tidak mau mengaku dan menolak untuk digeledah dan bahkan berpura-pura linglung dan lupa ingatan," kata Rachman kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (8/7/2015).

Setelah digeledah, polisi mendapati sabu sebesar 4,8 gram di dalam kantong celana pendek jeans tersangka yang saat itu tergantung di dalam kamarnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kemasan kaleng merek "Menta", satu dompet kecil warna silver, dan satu ikat kantong plastik transparan.

Guna proses dan pengembangan lebih lanjut, tersangka digelandang ke Mapolres Tanjungpinang. Saat diperiksa, Al baru mengaku jika sabu yang berada di dalam kantong celana pendeknya itu merupakan sisa narkoba dari yang digunakanya sebelumnya.

"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa dan terakit jaringan, pelaku sepertinya menutupi," ujar Rahman.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan terancam penjara di atas lima tahun. Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan