Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pekan Terakhir, Polisi Batam Ungkap Dua Kasus Narkoba dan Bekuk 9 Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 08-07-2015 | 18:10 WIB
sabu-swiss.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari sembilan tersangka.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam dua pekan terakhir, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, berhasil mengungkap dua kasus narkotika dengan membekuk 9 tersangka. Barang bukti narkoba jenis sabu juga diamankan lebih dari 2 kilogram.

Saat ekspose, Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, dalam kasus pertama diamankan delapan orang tersangka yang dibekuk di tempat berbeda, yakni TN (29), MTS (23), AM (26), AR (48), RJ (39), ZS (36), NF (37), NKU (21). Sedangkan kasus kedua diamankan seorang tersangka, Fd, yang menginap di kamar 201 lantai dua Swiss Bell Inn, Jodoh.

Pengungkapan kasus pertama itu, berawal dari anggota melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang membawa narkotika dari Malaysia ke Batam. Anggota mencurigai seorang penumpang kapal ferry yang membawa narkoba dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (24/6/2015).

"Begitu diperiksa ditemukan satu paket sabu seberat 29,60 gram. Diperiksa kembali, didapatkan 990 gram di dalam tasnya. Awalnya diamankan satu tersangka, dan dikembangkan dibekuk tujuh orang lainnya degan total barang bukti sabu tambahan yang didapat seberat 499 gram," kata Asep, Rabu (8/7/2015).

Dari delapan tersangka tersebut lanjutnya,  memiliki peran masing-masing, baik sebagai kurir, pemecah, dan pengedar. "Barang ini diedarkan di Batam, dan juga dipecah ke Tanjungpinang serta Bintan," lanjutnya.

Sedangkan kasus kedua, Fd, dibekuk setelah penyelidikan sindikat narkotika lainnya di salah salah satu kamar Hotel Swiss Bel Inn, Jodoh. Ia dibekuk besama barang bukti sabu seberat 880 gram.

"Dua kasus tersebut merupakan penggalan dua sindikat narkotika yang mencoba membawa sabu ke Batam. Kita akan terus tingkatkan pengawasan," jelas Asep.

Sementara barang bukti lain yang diamankan, berupa beberapa unit ponsel, paspor milik tersangka, serta timbangan kecil. "Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo 113 (2) jo 114 ayat (2), dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Dodo