Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tinggi Riau Akhirnya Beri Vonis 1 Tahun Penjara untuk Arif Jumana
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-07-2015 | 16:55 WIB
arif-jumana-dalam-sidang-tu.jpg Honda-Batam
ARIF JUMANA CS SAAT MENJALANI PERSIDANGAN DI PN TANJUNGPINANG.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada oknum anggota DPRD Bintan Arif Jumana yang terlibat penggunaan narkoba jenis sabu di Sei Lekop Bintan Timur, Kijang. 

Sedangkan dua rekan wanitanya, Suhartini alias Tini dan Sherli Yuni, divonis selama 6 bulan, yang harus menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Batam.

Dalam putusan bernomor 75/Pid.Sus/2015. PBR pada Selasa (30/6/2015) ‎dan  diterima Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hakim PT Riau yang diketahui N. Betty Aritonang SH, MH, Sugeng Riono SH, dan H. Erwan Munawar SH, menyatakan menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan memperbaiki putusan PN Tanjungpinang bernomor 15/Pid.Sus/2015/PN Tpg yang diputuskan pada 11 Maret 2015.

"Menyatakan terdakwa Arif Jumana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Jumana dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebut hakim PT Riau dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum, Rabuli Sanjaya SH, membenarkan telah menerima putusan banding PT Pekanbaru atas nama terdakwa Arif Jumana tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan telaah dan akan menyampaikan putusan tersebut kepada yang bersangkutan. 

‎Sebelumnya, oknum anggota DPRD Bintan Arif Jumana bersama dua rekan wanitanya, Sherli Yuni dan Suhartini alias Tini, hanya divonis Hakim PN Tanjungpinang, selama 6 bulan masa rehabilitasi pada Rabu (11/3/2015) lalu.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan menyatakan, Arif Jumana dan Sherli Yuni serta Suhartini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan Narkoba untuk diri pribadi masing-masing tanpa izin.

"Atas perbuatannya, terdakwa sebagaibagai mana identitasnya di atas divonis hukuman 6 bulan melaksanakan perobatan dan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN Kepri," kata Parulian. 


Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menyatakan vonis 6 bulan rehabilitasi didasari dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang mengaku sebagai pengguna aktif Narkoba dalam satu tahun terakhir dengan durasi 6 kali pemakaian dalam satu bulan, sebelumnya telah menjalani pengobatan dan rehabilitasi, berdasarkan assesment yang dilakukan BNN serta adanya surat edaran (Sema) Mahkamah Agung (MA), nomor 4 tahun 2010, dan Sema MA Nomor 3 tahun 2011 tentang korban pengguna narkoba.

"Seuai dengan fakta dan data di persidangan, masing-masing terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk diri sendiri sesuai dakwaan tunggal pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika juncto pasal 55 KUHP," kata Majelis Hakim.

Putusan ini kembali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Agung melalui JPU yang sebelumnya ‎menuntut Arif Jumana cs dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Atas Putusan Majelis Hakim ini, Arif Jumana menyatakan menerima dan akan kembali ke Loka Panti Rehabilitas BNN Kepri. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang sat itu diwakili Rabuli Sanjaya SH, menyatakan pikir-pikir.

Editor: Dodo