Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bejat, Warga Bintan Ini Cabuli Anak Tirinya Selama Lima Tahun
Oleh : Harjo
Rabu | 08-07-2015 | 16:01 WIB
cabul-bintan.JPG Honda-Batam
Ahpau, tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya  saat digiring ke ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Hai Lei alias Ahpau (52) dilaporkan oleh anak tirinya yang berinisial UI (18) ke Polres Bintan. UI melaporkan ayah tirinya yang kini telah dijadikan tersangka itu karena tidak tahan dicabuli sejak lima tahun lalu saat dirinya masih duduk di bangku SLTP.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, mengatakan, korban melaporkan tersangka sudah tak tahan dengan ulah tersangka yang berulang kali mencabulinya.

"Korban mengaku dirinya sudah dicabuli oleh bapak tirinya sejak sejak lima tahun lalu atau sejak masih kelas dua SMP. Akhirnya sekitar dua tahun lalu, keperawanannya jadi korban kebiadaban bapak tirinya dan hal tersebut semakin sering dilakukan sejak korban duduk di bangku SMA," jelas Andri kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (8/7/2015).

Dari hasil visum yang dilakukan oleh petugas medis, didapati bukti bahwa memang selaput dara korban sudah lama robek atau pecah. Selain itu ditemukan tanda lainnya yang menunjukkan bahwa pencabulan itu memang telah lama dan berulang kali dilakukan.

Sementara itu Ahpau yang sejak dilaporkan oleh korban pada Senin (6/7/2015) dan ditangkap pada hari yang sama, mengakui jika dirinya sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya itu.

"Kalau waktu dia masih sekolah SMP cuma pegang dan raba saja, bagian dada, paha dan kemaluannya. Kalau berhubungan badan pertama kali pada tahun 2013 lalu di rumah. Lalu dilakukan di tempat beda-beda," ujar tersangka di hadapan penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan, dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)

Editor: Roelan