Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Sebut Tak Pernah Keluarkan Sprintug Selidiki Dugaan Korupsi Faspel Sijantung
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-07-2015 | 14:26 WIB
direskrimsus_syahar.jpg Honda-Batam
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono membantah telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Sijantung di Kecamatan Galang, Kota Batam.  

Hal itu dikatakan Syahar ketika dikonfirmasi wartawan mengenai tindak lanjut pulbaket dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Kepri atas dugaan korupsi proyek yang menelan dana Rp 9,4 miliar pada 2014 dan saat ini masih terbengkalai.

"Proyek Sijantung mana...? Proyek apa itu, kita nggak ada melakukan penyelidikan terhadap proyek itu," kata Syahar kepada wartawan usai mengikuti buka puasa bersama di Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (7/7/2015). 

Syahar juga menyatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Pelaksanaan Penyelidikan kepada penyidik atas dugaan kasus tersebut. "Saya tidak pernah mengeluarkan, Sprintug‎ (Surat Perintah Tugas) dalam pelaksanaan penyelidikan proyek itu," kata Syahar. 

Sebagaimana diberitakan, Kepolisian Polda Kepri sebelumnya dikabarkan telah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Sijantung di Kecamatan Galang kota Batam. 

Hal itu ditandai dari pernyataan seorang penyidik kejaksaan ketika tim pulbaket on the spot Kejaksaan Tinggi Kepri turun ke lokasi melakukan peninjuan dalam rangka mencari Informasi beberapa waktu lalu. 

"Sebelumnya kami sudah pernah turun melakukan pulbaket ke lokasi, tapi karena informasinya proyek itu sudah dilakukan penyelidikan (lidik) oleh Polda Kepri, hingga kami pun mundur," ujar salah seorang penyidik di Kajati Kepri.


Bahkan, ‎tambah penyidik ini, Polda Kepri kala itu mengaku telah melakukan pengumpulan data dan barang bukti serta keterangan dari sejumlah pihak atas tidak siapnya proyek yang dikerjakan PT Multi Karya Pratama ini sudah dilaksanakan sejak masa perpanjangan pekerjaan 10 Februari 2015 selesai dilaksanakan.

Selain itu, penyidik di Polda Kepri juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi ini.

"Kasusnya baru mau kita mulai, hari ini saksi kita panggil. Selama ini kita terkendala kekurangan anggota karena harus menyelesaikan kasus Usmantono (dugaan korupsi Perusda Karimun)," kata salah seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (31/3/2015). 


Sebelumnya, selain tidak siap tepat waktu sesuai dengan masa Pelaksanaan pekerjaan, pelaksanaan Pembangunan Proyek Sijantung di kecamatan Galang kota Batam ini, juga terdapat banyak Kejanggalan. Selain masa Proyek sudah berakhir, Plang Proyek yang terpasang di lokasi juga Kerap berbeda-beda.‎ 


Kepala Dinas Perhubungan Kepri, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana Laut Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Karim, mengatakan, progress pelaksanaan pekerjaan proyek hinggga akhir masa penambahan waktu 50 hari, berdasarkan penilaian konsultan pengawas, hanya 85 persen. Dan atas dasar itu, Dihub Provinsi Kepri meminta BPKP melakukan audit investigasi atas progres pengerjaan fisik yang telah dilaksanakan kontraktor.

Saat ini, kita sedang meminta audit investigasi oleh BPKP atas progres fisik yang dilaksanakan kontraktor," ungkap Aziz Karim, Rabu (18/2/2015).


Mengenai pelaksanaan pembayaran, Aziz mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kepri baru merealisasikan sebesar 40 persen. Dan dengan tidak selesainya pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak dan waktu yang diberikan, maka kontraktor PT Multi Karya Pratama akan dikenakan denda dan penarikan jaminan pelaksanaan.

"Jaminan pelaksanaan perusahaan bersangkutan sudah kita tarik dan disetorkan ke kas daerah. Sedangkan denda keterlambatan, serta sisa pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan, akan diperhitungkan setelah adanya hasil audit investigasi konstruksi oleh BPKP," terangnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis, yang kembali dikonfrimasi terkait hasil dan tindak lanjut pelaksanaan proyek, mengaku jika proyek tersebut sudah diputus kontrak. Sedangkan pembayaran telah dilakukan sebesar 38 persen atau Rp 3,5 miliar dari total nilai kontrak Rp 9,4 miliar.

"Selain diputus kontrak, kita juga memberlakukan sanksi berupa denda dan penarikan uang jaminan pelaksanaan proyek. Dan PT Multi Karya Pratama masuk dalam daftar hitam atau blacklist," tutur Muramis. 


Uang jaminan pelaksanaan yang sudah disetorkan ke kas daerah, kata Muramis, baru Rp 461 juta. Sedangkan denda baru akan dikenakan setelah perhitungan pembayaran dilakukan. "Yang sudah disetrokan baru uang jaminan Rp 461 juta, sedangkan uang denda, baru akan disetorkan nanti setelah perhitungan pembayaran dilaksanakan," ujarnya.

Editor: Dodo