Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Bantah Naikkan Harga Passport
Oleh : Taufik
Jum'at | 17-12-2010 | 19:06 WIB

Jakarta, batamtoday - Kementrian Hukum dan HAM, membantah perihal informasi yang beredar yang mengatakan akan ada kenaikan harga pembuatan pasport pada tahun 2011. Bantahan tersebut disampaikan Kabag Humas, Litigasi, dan TU Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Maroloan Jonnis Baringbing dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat (17/12).

"Terkait dengan isu yang beredar di masyarakat, bahwa pemerintah akan menaikkan tarif paspor adalah tidak benar dan menyesatkan," ujar Baringbing.

Menurut Baringbing, yang terjadi sebenarnya, malah pengurangan harga pembuatan paspor hingga Rp 15 ribu. Pasalnya, Kemenkumham memangkas biaya pengambilan sidik jari yang senilai Rp15 ribu.

Dengan pengurangan ini, maka biaya penerbitan paspor biasa 24 halaman akan menjadi Rp 105 ribu, dan Rp 255 ribu untuk paspor 48 halaman. Sedangkan untuk e-passport 24 halaman, akan dikenakan biaya Rp 405 ribu dan Rp 665 ribu untuk e-passport 48 halaman.

Biaya pembuatan passport di Indonesia termasuk berada di tengah-tengah. Contohnya, untuk di Singapura, biaya pembuatan passport memakan biaya sekitar Rp 544 ribu, Malaysia sekitar Rp 1,5 juta, Selandia Baru Rp 990 ribu, Inggris Rp 1,2 juta, Amerika Serikat Rp890 ribu, dan Australia Rp1,8 juta.


Passport Elektronis

Pemerintah belum akan mewajibkan rakyat Indonesia yang ingin bepergian keluar negeri mengantongi passport elektronis.

Nantinya, passport ini akan dilengkapi dengan chip, yang berisikan biodata pemegang passport dan sidik jarinya.
"Passport ini merupakan pengembangan passport konvensional yang di dalamnya ditanam sebuah chip yang berisikan biodata pemegang beserta data biometrik.

"Hal Ini diwajibkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk diterbitkan secara menyeluruh pada 2015 mendatang," jelas Baringbing.

Ditambahkan Kasubdit Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Direktorat Sistem Informasi Keimigrasian Alif Suaidi, passport elektronis ini belum akan diwajibkan di Indonesia. Akan tetapi, Indonesia bersiap-siap terlebih dahulu dengan passport elektronis ini, dengan melakukan uji coba pembuatan passport elektronis sebagai pengganti passport konvensional.

"Belum tahu kebijakannya apa dari pemerintah pusat, apakah akan diwajibkan atau tidak. Keputusan pemerintah pusat juga akan tergantung pada kebijakan internasional, apakah akan memberlakukan passport elektronis atau tidak," tegasnya.

Ke depannya, dengan adanya passport elektronis ini, maka setiap warga yang melintasi pintu perbatasan negara lain, tidak perlu berhadapan dengan petugas imigrasi, dan cukup mengandalkan sistem auto-gate.

"Passport elektronis ini juga merupakan tuntutan keamanan dan keaslian data dari pemegangnya, karena passport lama sudah dilaporkan banyak pemalsuan," imbuh Alif.

Untuk sekarang, passport Indonesia masih menggunakan sistem MRZ (machine readable zone) yang masih berlaku dan diterima di kantor-kantor imigrasi luar negeri. Akan tetapi, pada 2015 mendatang, passport tanpa sistem ini, tidak boleh dipergunakan lagi.

Oleh karena itu, Indonesia akan melakukan uji coba penerbitan passport elektronis dimulai 26 Januari 2011 mendatang.
"Mulai 26 Januari 2011, kemekumham merencanakan melakukan uji coba penerbitan passport elektronis sebanyak 10 ribu passport," ujar Baringbing.

Passport elektronis ini hanya akan diterbitkan di tiga kantor imigrasi saja, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.
"Penerbitan e-passport ini juga masih bersifat optional (pilihan), apakah ingin tetap menggunakan passport elektronis atau passport konvensional," pungkasnya.