Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Pembawa 2 Kg Ganja dari Batam Ini Divonis 11 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-07-2015 | 17:45 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ricky Susanto, terdakwa kurir dan pemilik 2 kg ganja yang diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Pelabuhan Sribintan Pura, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, di PN Tanjungpinang, Selasa (7/7/2015).

Dalam putusanya majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara, membawa dan mengedarkan narkoba jenis ganja sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 11 tahun, denda Rp1 mliar subsider 1 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,"ujar hakim Bambang.

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Mirian SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 14 tahun penjara.

Atas Putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iwa Susanti SH, dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Ricky Susanto ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Pelabuhan Domestik Sribintan Pura pada 18 Januari 2015. Saat itu, terdakwa diamankan polisi ketika baru tiba dari Batam menggunakan feri. Saat diamankan, polisi mendapati 2 kg ganja kering yang dibawa terdakwa di dalam tas. (*)

Editor: Roelan