Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Judi Dadu di Jodoh Digerebek, Dua Bandar dan Enam Pemain Diamankan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 07-07-2015 | 15:35 WIB
nelson-kanit-i.jpg Honda-Batam
Kanit I Sat Reskrim Polresta Barelang, Inspektur Polisi Satu Nelson.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Reserse Kriminal Polresta Barelang menggerebek lokasi praktek perjudian dadu dan sijie dadu di belakang BCA Jodoh, Batuampar, Selasa (30/6/2015) lalu. Sebanyak delapan orang diamankan beserta beberapa barang bukti.

Delapan tersangka tersebut terdiri dari, PLH (33) selaku bandar judi dadu, RM (33) bandar judi sijie dadu. Selebihnya, ZH (32), K (36), H (40), N (37), F (47), H (24), merupakan pemain. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1.033.00, satu lembar lapak dadu, satu lepek dadu, satu buku sijie dadu, satu buku laporan keuangan.

Dalam ekspos-nya, Kanit I Sat Reskrim Polresta Barelang, Inspektur Polisi Satu Nelson, mengatakan, penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi.

"Lokasi kita gerebek sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka beroperasi di bulan Ramadhan, dan kedapatan memang sedang beroperasi," kata Nelson, Selasa (7/7/2015) siang.

Dijelaskan Nelson, karena tertangkap tangan tengah melakukan judi, para tersangka langsung diamankan, meski sempat mencoba kabur.

Didapati, saat digerebek tersangka PLH tengah mengguncangkan dadu di dalam mangkok. Para pemain yang berhasil diamankan, ZH, K, H, N,  F, H, tengah memasang uang taruhan di atas meja sudah tertera angka 1 sampai 6.

"Cara mainnya, jika angka yang dipasang pemain cocok dengan mata dadu yang digoncangkan bandar, pemain memang. Jika todak, uang taruhan akan diambil bandar," lanjutnya.

Sama halnya dengan judi sijie dadu, pada meja yang sudah bertuliskan mata dadu dari 1 hingga 6, masing-masing juga tertera tiga angka sebagai peneuan taruhan yang dipasang pemain.

"Prosesnya sama degan cara menggoncangkan dadu. Tapi untuk sijie, jika pemain menang, ia mendapatkan 25 kali lipat dari uang taruhan yang dipasang. Jika memasang Rp 1000, 25 kali lipatnya adalah Rp 25 ribu yang dia terima," jelas Nelson.

Untuk modusnya sendiri, para bandar menyelenggarakan judi itu di tempat keramaian menggunakan lapak untuk tempat taruhan. "Parr tersangka dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjaran," pungkasnya.

Sementara PLH, sendiri mengaku, melakukan profesi sebagai bandar judo dadu beberapa bulan belakangan. "Polanya untung-untungan, mas. Tidak jarang juga bandar yang rugi," katanya singkat.

Editor: Dodo