Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Batam Musnahkan 10 Kilogram Ganja Kering dengan Cara Dibakar
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 07-07-2015 | 13:19 WIB
ganja-musnah.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid bersama anggota menyisihkan beberapa gram ganja untuk tes laboratorium dan bukti pengadilan sebelum dimusnahkan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang memusnahkan 10 bungkus narkoba jenis daun ganja kering berbentuk batangan seberat 10.037 gram, atau 10 kilogram lebih, Selasa (7/7/2015) siang.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, mengatakan, barang bukti ganja tersebut hasil tangkapan dari seorang pria berinisial Za di Pelabuhan Beton Sekupang, Rabu (3/6/2015) lalu.

"Setelah selesai pemeriksaan, barangbukti hasil tangkapan dari Zl di Pelabuhan Sekupang ini dimusnahkan," kata Irham.

Dijelaskan, dari 10,037 gram tersebut, disisihkan 100 gram untuk uji laboratorium, dan 3 gram untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

"Total sisa yang akan dimusnahkan berjumlah 9.934 gram," tambah Irham.

Pantauan di Mapolresta Barelang, daun ganja keing tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Satres Narkoba. Disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan instansi terkait lainnya.

Sesuai kesalahan Zl, ia dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

Editor: Dodo