Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR Kukuhkan Lembaga Kajian Konstitusi Online
Oleh : Surya
Selasa | 07-07-2015 | 09:22 WIB
09-52-50-zulkifli-hasan_1436237618706.jpg Honda-Batam
Ketua MPR Zulkifli Hasan

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI periode 2015-2019 yang beranggotakan 60 orang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (6/7/2015) petang.


Anggota Lembaga Pengkajian DPR RI terdiri dari pakar ketatanegaraan, mereka antara lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 Hajriyanto Y Thohari, Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 Ahmad Farhan Hamid.

Kemudian, pakar hukum Margarito Kamis, pakar Pancasila Yudi Latif, pimpinan PBNU KH Masdar F Masudi, pakar ekonomi Didik J Racbini, politisi PPP Ahmad Yani, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin, mantan Menkumham Andi Mattalata, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, mantan anggota BPK Ali Masykur Musa, dan pendiri Gerakan Jalan Lurus Sulastomo.

Nama-nama anggota Lembaga Pengkajian MPR RI merupakan nama-nama yang diusulkan oleh fraksi-fraksi di MPR RI dan Kelompok DPD RI di MPR. 

Sebagian besar anggota Lembaga Pengkajian MPR RI adalah anggota yang pernah terlibat dalam proses amandemen UUD 1945 dan sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan perubahan UUD 1945 membawa implikasi pada kedudukan MPR seperti implementasi paham kedaulatan rakyat. 

"Dimana MPR RI tidak lagi memegang kedaulatan rakyat, tapi kedaulatan dilakukan menurut UUD 1945, ujarnya.

Zulkifli menjelaskan, dalam UU tentang MD3, MPR RI memiliki tugas memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945 dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Selain itu, kata dia, MPR juga melakukan pengkajian konsep dan implementasi UUD NRI Tahun 1945 serta menyerap aspirasi terkait dinamika dan aspirasi daerah.

Menurut Zulkifli, MPR RI periode 2009 - 2014 telah menghasilkan rekomendasi berdasarkan pengkajian dan penyerapan aspirasi, salah satunya adalah pembentukan Lembaga Pengkajian.

"Lembaga pengkajian yang dibentuk oleh MPR berfungsi sebagai lembaga pengkaji dan laboratorium konstitusi. Dua peran ini strategis dan saling melekat, kata Ketua Umum DPP PAN itu.

Dia menjelaskan, tugas Lembaga Pengkajian di antaranya memberi masukan, pertimbangan, saran dan usulan, mengkaji pokok pikiran tentang pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI, menyerap dinamika aspirasi masyarakat terkait garis-garis besar haluan negara. 

"Lembaga pengkajian ini memiliki relevansi sekaligus memperkuat kedudukan MPR," katanya

Editor: Surya