Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dari APBN 2014

Diduga Kabur, Direktur PT KGM Masuk DPO
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-07-2015 | 08:14 WIB
ekspos_kejati_kepri.jpg Honda-Batam
Ekspos kasus di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Karya Global Mandiri (KGM), Syamsudin, sebagai salah satu tersangka pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Karimun melalui dana APBN 2014. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) juga memasukkan Syamsudin dalam daftar pencariaan orang (DPO).

Selain Syamsudin, Kejaksaan Tinggi Kepri juga menetapkan Direktur RSUD Krimun, drg Agus Martiarto SKes sebagai tersangka pengadaan alkes senilai Rp6,7 miliar. (Baca: Jadi Tersangka, Dirut RSUD Karimun dan Direktur PT KGM Belum Ditahan).

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, mengatakan, alasan dimasukkan dalam DPO karena Syamsudin tidak memiliki niat baik untuk memenuhi panggilan penyidik sejak pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.

"Dengan peningkatan status yang bersangkutan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alkes Karimun tahun 2014 ini, maka dalam waktu dekat ini tersangka Syamsudin akan kita masukkan dalam daftar pencarian orang," jelas Yulianto, dalam ekspos kasus di Kejati Kepri, Senin (6/7/2015).

Yulianto menegaskan, Kejati telah melakukan pemanggilan beberapa kali kepada yang bersangkutan. Bahkan tim penyidik juga telah melakukan pemantauan ke rumah yang bersangkutan. Namun, kediamannya yang berada di Batam juga kosong dan tidak ada penghuninya.

"Kami menduga, yang bersangkutan sudah kabur. Namun demikian, dengan penetapan tersangka ini, kemana pun dia, akan tertangkap," terang Yulianto. (*)

Editor: Roelan