Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dari APBN 2014

Jadi Tersangka, Dirut RSUD Karimun dan Direktur PT KGM Belum Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-07-2015 | 07:53 WIB
ekspos kejati kepri.jpg Honda-Batam
Ekspos kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Direktur RSUD Karimun, drg Agus Martiarto SKes, dan Direktur PT Karya Global Mandiri (KGM), Syamsudin, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dari dana APBN 2014. Penetapan tersangka tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti dalam penyelidikan sebelumnya.

"Status penyelidikan hari ini kita tingkatkan ke penyidikan atas terpenuhinya dua alat bukti, serta menetapkan drg Agus Martiarto SKes selaku PPK proyek dan yang menjabat sebagai Direktur RSUD Karimun, serta tersangka  Syamsudin sebagai Direktur PT Karya Global Mandiri sebagai tersangka," ujar Yulianto SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, dalam ekspos kasus di Kejati Kepri, Senin (6/7/2015).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Tersangka Agus Martiarto dinilai masih kooperatif, sedangkan Syamsudin belum dapat diperiksa karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Yulianto menjelaskan, adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes di RSUD Karimun ini berdasarkan persekongkolan jahat, dengan menggelembungkan harga barang. "Estimasi kerugiaan negara dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp1 miliar dari total anggaran Rp6,7 miliar, dan saat ini sedang dilakukan penghitungan," ujarnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.  (*)

Editor: Roelan