Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengrusakan Lingkungan

Proses Tahap II ke Kejati Kepri, Abob Bakal Dipinjam dari Tahanan di Riau
Oleh : Hadli
Senin | 06-07-2015 | 14:51 WIB
Abob_edit_edit.png Honda-Batam
Ahmad Mabub alias Abob.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepri Kepri terkait dugaan tindak pidana pencemaran dan pengerusakan lingkungan Pulau Mentiang dengan tersangka Ahmad Mahbub alias Abob dan A Fua. Abob yang ditahan karena telah divonis empat tahun oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nantinya akan dipinjam pakai untuk diserahkan ke Kejati Kepri.

"Lagi dikoordinasikan dengan Kejati, tinggal tahap 2," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Yos Guntur, Senin (6/7/2015).

Dia menuturkan, koordinasi dengan JPU Kejati Kepri sehubungan dengan penyerahan berkas beserta tersangka. "Koordinasi teknis penyerahan tersangka dan barang buktinya nanti dengan JPU," katanya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Hakim Achmad Suryo Pudjoharsoyo, memvonis terdakwa penyelewengan BBM, Ahmad Mahbub alias Abob, selama empat tahun kurungan.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menjelaskan, untuk proses penyerahan tahap II ke Kejati Kepri, Abob akan dipinjam dari tahanan di Riau. "Nanti akan kita bon (pinjam) tersangka dari tahanan di sana (Riau) untuk kita serahkan ke Kejati Kepri dalam tahap II bersama barang bukti," tutur Helmi. (*)

Editor: Roelan