Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meruwat Pancasila
Oleh : Opini
Sabtu | 04-07-2015 | 10:56 WIB

Oleh: Fajri Permana*

UNTUK meningkatkan kesadaran dan menyelesaikan masalah kebangsaan yang banyak ditemui belakangan ini, maka bangsa Indonesia harus mengembalikan Pancasila sebagai arus utama ideologi bangsa. 

Akhir-akhir ini Pancasila cenderung terpinggirkan. Sejak bergulirnya reformasi, tuntutan liberalisasi, kebebasan dan demokratisasi seolah menandai kemunduran pamor ideologi Pancasila. Ketidakmampuan negara untuk meningkatkan kualitas hidup rakyatnya, serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan, nampaknya menyumbang pada semakin merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap ideologi Pancasila.

Penyikapan seperti itu dipengaruhi oleh kenyataan bahwa Pancasila sempat “tercemar” oleh kebijakan politik di masa lalu. Mungkin juga, penurunan pamor Pancasila dipengaruhi oleh implementasi desentralisasi dan otonomi daerah yang kurang dipersiapkan dengan cermat dan kemudian mendorong penguatan sentiment daerah, serta pengaruh derasnya arus globalisasi yang menggerus jati diri dan identitas nasional. fakta bahwa generasi bangsa yang hidup pasca reformasi telah kehilangan pegangan ideologi nasional yang kukuh.

Kita mulai mendekat pada kelumpuhan dihadapan gempuran ideologi asing berjuluk semi ideologi yang sangat bertentangan dengan ruh Pancasila itu sendiri, yakni berwujud dalam segala pandangan tentang globalisasi, pasar bebas, kebebasan individual, konsumerisme, kebergantungan pada hutang luar negeri, kebergantungan pada investasi modal asing yang makin menguasai sumber daya alam, dan mulai absennya peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.

Bung Karno melalui pidatonya pada 24 September 1955 menegaskan “Tidakkah sudah sebaiknya, sepantasnya, seyogyanya, seharusnya, semestinya, aku tidak berhenti-henti membela Pancasila sebagai dasar negara. Di dalam dadaku bahwa Pancasila ini adalah satu-satunya yang dapat menyelamatkan Negara Republik Indonesia” Dengan membaca pidato tersebut, kita sadar bahwa NKRI berdiri tidak dilandaskan pada “ketegangan urat syaraf”, namun berakar dari konsepsi dan konsensus bersama yang dirumuskan dengan merangkum 5 prinsip utama yang menyatukan bangsa Indonesia, yakni “Pancasila”.

Berbicara tentang Pancasila mungkin dianggap sudah begitu klasik dan membosankan bagi sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia. Sejak runtuhnya kekuasaan rezim otoritarian Orde Baru oleh gerakan reformasi yang memuncak di pertengahan Mei 1998 lalu, Pancasila memang nyaris dilupakan dan secara sadar mulai dikubur dalam-dalam dari ingatan kita sendiri. Termasuk pada peringatan kelahirannya pada 2015 ini, terasa begitu biasa-biasa saja, seakan tidak ada urgensinya sama sekali untuk dirayakan atau sekedar direfleksikan dan menjadi perhatian bersama.

Keputusan MK
MK membatalkan Pasal 34 ayat 3(b) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik lantaran Pancasila ditempatkan sebagai salah satu pilar negara, bukan dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, Pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan yang sejajar dengan ketiga pilar lainnya. Penempatan Pancasila sebagai pilar merupakan kesalahan fatal karena Pancasila telah disepakati para pendiri bangsa sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945. Sementara itu, kata "dasar" dan "pilar" merupakan dua kata yang memilii makna sangat berbeda.

Karena itu, frasa "dasar negara" tidak dapat diganti oleh istilah apapun. Pancasila merupakan kesepakatan para pendiri bangsa dan negara Indonesia yang memiliki kandungan filosofis, historis, dan ideologis yang begitu mendalam. Unuk itu, berharap kelak tidak ada lagi yang mengutak-atik Pancasila. Pancasila tetap diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat yang majemuk seperti saat ini sebagai dasar negara. Pancasila juga memiliki kedudukan tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa. Selain sebagai dasar negara, ia juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat menempatkan keempat pilar yang berarti tiang penguat, dasar pokok atau induk itu dalam posisi sejajar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari perspektif konstitusional tidaklah tepat. Sebab, keempat materi dalam pendidikan politik seluruhnya sudah tercakup dalam UUD 1945 yakni Pancasila meski pembukaan UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit. MK berpendapat mendudukkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mensederajatkan dengan pilar lain, juga akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis.

Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar telah mengaburkan posisinya dalam maknanya. Polemik atau perdebatan yang terjadi dalam lingkaran pilar ini patut diapresiasi. Maklum, sejak Orde Baru mengkeramatkan Pancasila, perdebatan mengenai ideologi dan dasar negara nyaris tidak terjadi. Satu-satunya interpretasi yang berlaku adalah interpretasi orde baru. Padahal, di era Bung Karno, pendiskusian soal Pancasila cukup intensif. Untuk memahami makna Pancasila sebagai dasar negara, ada baiknya menyelami konteks dan esensi pidato tanggal 1 Juni 1945 yang menyimpulkan esensi Pancasila memang dasar negara. Bung Karno mengatakan, “Aku bukan pencipta Pancasila, Pancasila diciptakan oleh Bangsa Indonesia sendiri.

Aku hanya menggali Pancasila daripada buminya bangsa Indonesia. Pancasila terbenam di dalam bumi bangsa Indonesia 350 tahun lamanya. Aku gali kembali dan aku persembahkan Pancasila di atas persada Bangsa Indonesia kembali.” Artinya, 5 prinsip atau azas dalam Pancasila, pandangan kehidupan yang sudah ada di kalangan bangsa Indonesia sejak lama.

Oleh karena itu, cara pandang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dari empat pilar sama halnya dengan menyejajarkan Pancasila dengan tiga pilar lainnya (UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika). Cara pandang ini jelas mendegradasi Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa diubah lagi. Beda halnya dengan konstitusi, UUD 1945, bisa diubah sesuai dengan tuntutan zaman dan sesuai dengan kebutuhan hidup serta realitas perjuangan rakyat Indonesia. Tetapi, kalaupun ada penyusunan ulang konstitusi, konstitusi baru tetap harus sejalan dengan Pancasila.

Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah bernegara berdasarkan Pancasila. Manusia-manusia Indonesia “me-negara” berdasarkan ‘pandangan hidup’ Pancasila. Penyelenggara negara menjalankan praktek bernegara juga harus ‘berpandangan hidup’ kepada Pancasila. Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak hanya itu baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai-Nilai Dasar Pancasila adalah satu kesatuan yang saling berhubungan dan menjiwai satu sama lain.

Sehingga dari semua nilai dasar dari sila-sila Pancasila menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara. Dalam konteks itu, misalnya, bagaimana supaya kesejahteraan sosial sebagai salah satu sila dari Pancasila bisa terwujud, maka perlu dibuatkan konstitusi/UUD yang mengatur kewajiban dan syarat-syarat mencapai tujuan itu.  Seluruh komponen masyarakat Indonesia harus menyatakan sikap Nasionalisme dalam mendukung Pancasila adalah Dasar Negara RI, bukan pilar (tiang penguat) dan menolak secara resmi Pancasila disebut sebagai pilar (tiang penguat) karena sesungguhnya Pancasila itu adalah Dasar Negara RI tempat berdiri/didirikan/ ditancapkannya tiang-tiang penguat (pilar) itu sendiri sebab kalau tidak, maka apakah dan dimanakah dasar negara Republik Indonesia yang sakti itu tempat didirikannya rumah Indonesia Raya? Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah merupakan harga mati dan tidak bisa dirubah atau ditawar-tawar lagi dengan istilah- istilah lainnya.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terdapat kandungan akan nilai-nilai. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional adalah nilai-nilai yang bersifat tetap. Namun, pada penjabarannya, dilakukan secara dinamis dan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat indonesia. Diterima Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional (pandangan hidup bangsa) membawa dampak bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, dan landasan fundamental bagi setiap penyelenggaraan negara Indonesia.

Pancasila berisi lima sila yang hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nila-nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Penulis adalah Pengamat Masalah Bangsa