Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Batam Tolak Dana JHT Cair Jadi 10 Tahun
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 02-07-2015 | 13:00 WIB
suprapto-spmi-baru.jpg Honda-Batam
Sekretaris Konfederasi Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suprapto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Para buruh di Batam dengan tegas juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mengubah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 10 tahun

Sekretaris Konfederasi Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suprapto, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pengurus serikat di pusat untuk menolak peraturan baru tersebut.

"Teman-teman di Jakarta akan menggelar aksi besok menolak peraturan baru itu. Sedangkan untuk di Batam kita masih menunggu arahan dari pengurus pusat," kata Suprapto saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (2/7/2015).

Menurut Panglima Garda Metal tersebut hal ini merupakan tanggung jawab Pemerintah dan DPR dalam memutuskan peraturan undang-undang. Keputusan baru tersebut dinilai juga sangat jauh dengan harapan buruh

Selain menolak peraturan baru tersebut, ia katakan buruh juga menolak besaran iuran sebesar 3 pesen. Pihaknya menuntut besaran iuran naik menjadi 10 persen.

"Kita tidak hanya koordinasi dengan FSPMI saja tapi juga akan berkoordinasi dengan pengurus serikat lainnya seperti SPSI. Karena ini menyangkut buruh keseluruhan," jelasnya.

Sekedar informasi, bersamaan dengan beroperasinya secara penuh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli kemarin, pemerintah mengeluarkan PP baru terkait perubahan pencairan dana JHT dari sebelumnya minimal kepesertaan 5 tahun, menjadi 10 tahun kepesertaan.

Pemerintah juga menetapkan besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Besarannya ialah 3 persen dari gaji pokok karyawan dengan porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

Editor: Dodo