Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporkan ke Disdik Jika Ada Sekolah Pungut Uang Pembangunan!
Oleh : Habibi
Sabtu | 27-06-2015 | 16:00 WIB
dadang_ag_-_pns_tunjuk_jari.jpg Honda-Batam
Dadang AG, Kepala Disdik Kota Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, HZ Dadang AG, melarang sekolah memasukkan uang pembanguan pada saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Selain itu, sekolah juga dilarang memungut uang seragam melebihi biaya yang telah disepakati bersama sebelumnya.

"Kemarin kita sudah rapat bersama kepala sekolah mengenai hal ini. Untuk harga seragam sudah disepakati, sudah ada standarnya," ujar Dadang, Sabtu (27/6/2015).

Dadang mengatakan, jika memang kedapatan pihak sekolah memungut uang pembangunan dan menaikkan harga seragam yang telah disepakati, maka warga diharapkan melaporkan hal tersebut kepada dirinya.

"Jangan mentang-mentang bisa sekolah, wali murid malah mengiyakan aja apa yang dibilang kepala sekolah. Pokoknya, tidak ada uang pembangunan dan uang seragam sudah ditentukan. Ada kedapatan, silahkan lapor ke saya, ada sanksi menunggu mereka," tegas Dadang.

Sebelumnya, biaya seragam telah ditentukan untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Untuk jenjang SD, siswa wanita dikenakan Rp545 ribu, sedangkan pria Rp565 ribu. Sedangkan untuk jenjang SMP sebesar Rp1.050.000 dan SMA Rp1,1 juta.

Sedangkan untuk SMK berbeda-beda karena ada baju praktik. Untuk  SMK 1, 3 dan 4 biaya seragamnya sama yakni Rp1.350.000. Sedangkan SMK 2 Rp1.450.000. "Sistem pembayaran bisa lunas dan bisa cicil, SD enam kali, SMP empat kali, SMA tiga kali cicilan," terang Dadang. (*)

Editor: Roelan