Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suraji Kembali Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Oleh : Habibi
Sabtu | 27-06-2015 | 09:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi, lagi-lagi mengimbau pihak perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya.


Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1994, lanjut Suraji, bahwa sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja, minimal yang sudah bekerja 3 bulan karyawan sudah berhak mendapatkan THR. 

"THR wajib diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 3 bulan, dengan ketentuan 1 kali upah apabila masa kerja di atas 1 tahun, dan kalau kurang dari 1 tahun dihitung secara proporsional," tutur Surjadi, Sabtu (27/6/2015).

Maksud dari dihitung secara proporsional, sambungnya, jika pekerja telah bekerja selama 4 bulan maka 4/12 kali upah 1 bulan. "Jadi, jika gajinya Rp1 juta maka dia berhak dapat Rp250 ribu hingga Rp300 ribu," terangnya.

Untuk THR sendiri, Surjadi menambahkan, boleh berbentuk barang. Tetapi, nilai barang yang diberikan maksimal 25 persen dari nilai upahnya. Perusahaan juga diwajibkan menyerahkan THR tersebut selambat-lambatnya seminggu atau 7 hari sebelum hari besar keagamaan.

"Artinya kalau pekerja memiliki gaji Rp2juta maka THR yang berbentuk barang tidak boleh lebih dari Rp500 ribu," terang mantan Humas Pemko Tanjungpinang era Suryatati A. Manan ini.

Ia mengaku, kewajiban tersebut akan terus dipantau oleh tim Dinsosnaker dengan membentuk posko pengaduan pekerja di kantor Dinsos. Pihaknya akan memfasilitasi para pekerja jika memang kedapatan, perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja.

"Kami juga akan menggandeng serikat pekerja untuk memantau para anggota mereka," ujar Surjadi.

Editor: Roelan