Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pembangunan Rusunawa Batam

Selain Tak Selesai Tepat Waktu, Proyek Rusunawa Batam Juga Diduga Sarat Manipulasi Bestek
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-06-2015 | 19:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kampung Salak, Mukakuning, Batam, selain tak selesai tepat waktu, diduga sarat juga dengan manipulasi bestek.

Demikian juga, pekerjaan pemasangan cor plester dan kusen pintu serta jendala dan aksesoris lainnya, termasuk dinding partisi sekat masing-masing kamar yang hanya terbuat dari triplek gipsum. 

Dari pantauan di dalam gedung Rusunawa Batam, sejumlah pekerjaan ini, sebelumnya terlihat belum selesai dikerjakan, tetapi sebagian dinding partisi kamar bahkan sudah bolong. 

Hal yang sama juga terlihat dari sanitasi air dan paralon pembuangan air, sejumlah pipa, masih terlihat menyembul, dan sebagainya terlihat belum terpasang. Termasuk pengerasan tanah di dalam dan luar bangunan, yang hingga saat ini belum seluruhnya dikerjakan, hingga di bagian luar bangunan terlihat kumuh dan kotor.

Sementara bagian plafon pada sejumlah bagian ruangan juga terlihat bolong dan bahkan sebagian belum terpasang karena tidak dikerjakan ketika BATAMTODAY.COM, ‎melihat bangunan tersebut pada Maret dan April 2015 lalu. 

Selain itu, pada pekerjaan mekanikal dan elektrikal bangunan, juga masih terlihat keganjilan di sana-sini, khususnya, pada pekerjaan instalasi pelambing, pemadam kebakaran, pekerjaan instalasi elektrikal yang kabelnya tak rapih. 

"Pekerjaan luar juga masih banyak yang belum dikerjakan dan dibenahi, khusunya pembuatan batu miring dan taman bangunan," ujar salah seorang sumber yang mengaku baru-baru ini, melihat ke lokasi kawasan Rusunawa Batam. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga twin block Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kampung Salak, Mukakuning, Seibeduk, Batam terus dilanjutkan pihaknya. 

Sejumlah tim pelaksana pembangunan Rusunawa Batam, seperti Kepala Satuan Kerja (Satker) ‎Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Strategis Kementerian PU Fitri Perangin-angin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Apriandi Pohan, Bendahara Dirjen Cipta Karya PU Jamhuri, dan sejumlah saksi sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri pada Senin (15/6/2015) lalu. 

Sudung menyatakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait, dikatakan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. "Penyelidikannya masih terus dilakukan, dan sejumlah pejabatnya itu sedang diperiksa. Mengenai teknisnya silakan langsung tanya ke Aspidsus," kata Sudung, belum lama ini.

Hal yang sama juga dikatakan Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Razab SH. Namun menurutnya, dugaan korupsi pembayaran dan penarikan Jaminan Pekerjaan 100 persen yang dilakukan KPA Fitri Parangin-Angin dan PPK Apriandi Pohan kepada kontraktor PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat, masih dalam proses pulbaket yang belum memenuhi unsur melawan hukum sehingga belum dapat dikomentarinya.

"Sampai saat ini masih terus kita lakukan pulbaket, dan mengenai saksi serta alat bukti, belum dapat saya komentari banyak," kata dia.

Selain itu, tambah Ali Razab, tim penyidik dugaan kasus korupsi ini juga belum pernah dilakukan ekspos, kendati dari pengakuan saksi Bendahara Dirjen Cipta Karya Jamhuri, sebelumnya telah dilakukan pembayaran kontrak 100 Persen.

Jamhuri menjelaskan awalnya tidak tahu jika sampai saat ini proyek Rusunawa Batam ini belum selesai dikerjakan oleh dua kontraktor pelaksana. Dirinya baru di Kejaksaan mengetahui setelah diperiksa dan dimintai keterangan, tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran dua kontrak pelaksana proyek tersebut. 

"Ya, sesuai dengan tugas dan fungsi saya sebagai Bendahara, saya jawab apa adanya, dan pelaksanaan pembayaran dua proyek ini memang sudah dilaksanakan 100 persen, demikian juga uang jaminan pelaksanaan garansi bank, juga sudah dicairkan dua kontraktor, atas selesainya pelaksanaan pekerjaan dan diserahterimakamnya hasil pekerjaan," kata Jamhuri. 

Pembayaran, tambah dia, dilakukan sesuai dengan pengajuan yang dilakukan kontraktor, dan persetujuan dari KPA serta ‎PPK atas Surat Permohonan Pencairan Dana, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Pengeluaran SP2D oleh KPPN, didasari dari SPP, PPSMP lalu SPM yang ditandatangani KPA dan PPK, kalau tidak ada Acc dan persetujuan KPPN tidak akan mengeluarkan SP2D untuk mencairkan dana proyek ke rekening kontraktor pelaksana," kata Jamhuri.

Sebagai Bendahara, Jamhuri tidak tahu dan mengerti dengan teknis di lapangan, tetapi dengan adanya pengajuan dan persetujuan pembayaran dari KPA serta ‎ PPK maka permintaan pembayaran yang diajukan kontraktor baru dapat diproses. Pencairan berdasarkan SP2D dilakukan pada Desember 2014. 

Bahkan, kata Jumhuri, selain pembayaran kontrak kerja yang sudah 100 persen, KPPN juga telah mencairkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat berupa garansi bank. 

Pencairan dana jaminan pekerjaan atau garansi bank, diajukan PT Mextron dan PT Lima Jabat pada Januari 2015 atas Berita Acara ‎Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dari kontraktor ke KPA serta PPK.

Editor: Dodo