Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Narkotika Sabu-Sabu

Dituntut 1 Tahun, Terdakwa Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 12-07-2011 | 18:37 WIB

BATAM, batamtoday - Andre Ronald, terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu terlihat kesal saat Majelis Hakim menjatuhi hukuman atau vonis selama 4 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. Seolah tak menyangka kalau hukuman yang akan dijalani jauh lebih lama dari tuntutan JPU yang hanya menuntut 1 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Saiman mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah telah bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena telah melakukan pemufakatan dalam penggunaan narkotika.

"Penjara 4 tahun, denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Saiman di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 12 Juli 2011.

Atas putusan tersebut terdakwa Andre mengatakan akan pikir-pikir, demikian halnya JPU Arif mengatakan akan pikir-pikir.

Terdakwa Andre Ronal ditangkap bersama dengan tiga orang terdakwa lainnya yaitu Apun, Junaidi dan Sofyan Arif yang terlebih dahulu telah divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mereka ditangkap di Hotel Planet Holiday pada tanggal 29 Nopember 2010 lalu saat sedang menggunakan narkotika sabu-sabu seberat 2,34 gram. Namun dalam persidangan berkasnya dakwaannya dipisah atau split.