Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Kepala Daerah Terlibat

Komisi IV DPR Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kehutanan
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 12-07-2011 | 17:34 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi IV DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi di sektor kehutanan yang selama terabaikan. Sebab, ada upaya sistematis untuk menggagalkan penyelesian RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) oleh para mafia kehutanan.

"Ada indikasi yang dilakukan pelaku usaha kehutanan, yang merupaka sebuah usaha sistematis dalam melawan korupsi kehutanan. RUU ini terganjal dua tahun gara-gara pemerintah tidak bersepakat untuk membentuk Komisi Pencegahan dan Pembalakan Liar (KP3L). Ini agak janggal kenapa tidak setuju," kata Ma`mur Hasanuddin, Anggota Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Menurut Ma`mur, keberadaan KP3L akan membantu KPK untuk mendapatkan data awal yang akurat. Sehingga menjadi bukti awal dalam membongkar kasus korupsi kehutanan terutama yang kakap. "Pemerintah harus berpikir demi bangsa, bukannya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha kehutanan. Dengan menyelesaiakn korupsi kehutanan, bukan hanya baik untuk rakyat Indonesia, melainkan untuk dunia karena hutan kita merupakan penyangga kehidupan bumi dalam memenuhi kebutuhan oksigen," katanya.

Ma`mur menegaskan, korupsi kehutanan saat ini sudah sangat akut sehingga sulit untuk dibongkar dalam waktu cepat. Mafia kehutanan, katanya, telah menguasai para kepala daerah agar menerbitkan ijin usaha pemanfaatn hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT). Akibatnya, para kepala daerah itu memanipulasi ijin tersebut demi kepentingannya sendiri dan para mafia hutan.

"Keterlibatan kepala daerah sudah sistematis dalam memanipulasi hutan untuk menerbitkan IUPHHK-HT untuk kepentingannya sendiri. Oleh karena itu, harus dilawan secara sistematis karena sistem kehutanannya sudah korup," katanya.

Ia menambahkan, pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga kurang banyak terlebih kasus korupsi kehutanan, namun selama ini kurang disentuh oleh aparat penegak hukum. Pada akhir 2009, berdasarkan hasil penyelidikan KPK terpapar sejumlah pejabat di Kemenhut terlibat penyimpangan dana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan (GERHAN) sebesar Rp 180 miliar.

"Sampai sekarang kasus itu belum ada kabar penyelesaiannya. Soal dana Reboisasi tahun 1993/1994 sampai tahun 1997/1998 sebesar US$ 5,2 miliar yang hilang juga tak jelas penyelesaiannya. Ini kita minta agar KPK menggunakan kewenangannya untuk membongkar kasus-kasus korupsi kehutana," katanya.