Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ARB Desak DPR Segera Sahkan RUU Penjaminan
Oleh : Surya
Rabu | 17-06-2015 | 17:20 WIB
aburizal_bakrie.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) mendesak, Dewan Perwakilan Rakyat RI segera merampungkan Undang Undang Penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi (UMKMK).


"Selama ini belum ada Undang Undang Penjaminan bagi UMKMK. Ini harus segera untuk menjamin para pengusaha kecil dan koperasi," katanya dalam Focus Group Discussion di gedung DPR  Jakarta Rabu, (17/6/2015).

RUU Penjaminan yang dimotori Fraksi Golkar hampir selesai. Fraksi Golkar rencananya akan segera mengajukan surat pada Presiden terkait RUU ini. Dengan adanya Undang Undang penjaminan ini, ke depan UMKMK akan mempunyai payung hukum yang jelas. Sehingga aksebilitas permodalan di sektor ini bisa terealisasikan.

ARB mengatakan bahwa  inisiatif  RUU penjaminan lahir dari sebuah keprihatinan Fraksi Partai Golkar terhadap nasib UMKMK di negeri ini. Meskipun berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, saat ini payung hukum yang mendukung perkembangan UMKMK masih belum memadai. 

"Kita sudah menunggu hinga 20 tahun. Lebih baik telah dari pada tidak sama sekali," kata ARB.

Diharapkan  UU Penjaminan dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan di kegiatan penjaminan serta  dapat mendorong inklusifitas keuangan, literasi, dan edukasi keuangan.  

"Fraksi Partai Golkar berupaya untuk melakukan penguatan terhadap program penjaminan kredit UMKM, melalui RUU Penjaminan. Terlebih UMKM adalah usaha yang padat karya dan berbasis sumberdaya lokal," tegasnya.

Dijelaskannya bahwa kegiatan penjaminan juga akan menimbulkan multiplier effect bagi banyak kegiatan ekonomi nasional. Kegiatan Penjaminan dapat diarahkan untuk mendorong berkembangnya sektor-sektor ekonomi prioritas seperti pertanian, perikanan, infrastruktur, perumahan, ekonomi kreatif dan sektor lainnya, yang selama ini belum tersentuh secara seimbang oleh pembiayaan kredit dari perbankan maupun lembaga lainnya. 

"Kondisi tersebut diprediksi akan mampu mendongkrak pendapatan pajak negara, yang selama ini menjadi sumber pendatapan utama APBN," katanya.  

Melalui RUU penjaminan ini , katanya,  FPG juga mendorong  perlindungan dan pengembangan UMKMK, dilakukan oleh lembaga semacam Komisi Kepresidenan (presidential commission) atau pun Dewan Nasional UMKMK yang mempunyai wewenang mengkordinasikan kebijakan dan program yang berkaitan dengan UMKMK. 

Lembaga ini juga mempunyai wewenang untuk melakukan kajian terhadap UU yang menghambat UMKMK atau pun melakukan kajian terhadap Draft RUU yang diperkirakan mempunyai dampak terhadap UMKMK. Dengan begitu tata cara perlindungan dan pengembangan UMKMK tidak lagi bersifat parsial dan sektoral.

"Selama ini UMKMK sulit bergerak karena kesulitan dalam permodalan. Permasalahan mereka saat akan mengajukan modal ke perbankan adalah penjamin dan jaminan fisik," ujarnya.

Dikesempatan ini, Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menambahkan bahwa dengan kehadiran RUU Penjaminan di harapkan akan mampu menigkatkan rasio penyerapan  kredit perbankkan oleh UMKMK, sehingga sektor tersebut bisa terus maju dan berkembang. Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan para pelaku UMKMK di Indonesia. 

"Oleh karena itu FPG siap memastikan pembahasan RUU penjaminan bisa selesai tahun ini," katanya.

Semenara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia  Diding S Anwar mengatakan bahwa RUU penjaminan cukup strategis dan mendessak, mengingat UMKM serta koperasi membutuhkan payung hukum guna menjamin keterjangkauan dan aksesibilitas pembiayaan di sektor ini.

"UU Penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif tapi belum layak," katanya.

Menurut nya, dari jumlah yang mayoritas tersebut para pelaku  UMKMK masih kesulitan pemodalan. Selama ini, kendali secara feasible layak mendapatkan permodalan, para pelaku UMKMK dinilai tidak bankable. 

Diding yang juga menjabat Dirut Jamkrindo mengatakan UMKMK sulit memenuhi persyaratan kredit karena faktor jaminan dan adminitrasi lainnya. Disisi lain pemerintah terus berkomitmen memajukan UMKMK dengan cara mendorong peningkatan kucuran kredit di sektor ini melalui perbankan. 

"Disnilah peran Asosisi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo dibutuhkan," katanya. 

Sebenarnya Sitem Penjaminan penjaminan kredit UMKM bukan hal yang baru di Indonesia.  Sebab, pada 5 November 2007, Presiden SBY meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekaligus dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah melalui Perum Jamkrindo,  yang penyalurannya dilaksanakan oleh Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin. 

KUR ini merupakan gagasan dan legacy dari Aburizal Bakrie, yang pada waktu itu menjabat sebagai Menkokesra, sehingga FPG menginisiasi lahirnya RUU Penjaminan dalam rangka memberikan payung hukum untuk perlindungan dan pengembangan UMKMK di Indonesia.

Editor: Surya