Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Penguatan Tujuan FTZ, Kelembagaan DK Mutlak Harus Diubah
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 17-06-2015 | 10:08 WIB
2015-06-17 10.17.14.jpg Honda-Batam
Praktisi hukum Ampuan Situmeang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Saat ini Pemerintah Pusat sedang melakukan kajian reposisi BP Batam dengan Dewan Kawasan (DK) untuk penguatan implementasi Free Trade Zone (FTZ) di Batam khususnya, Bintan dan Tanjungpinang serta Karimun pada umumnya.


Praktisi hukum Ampuan Situmeang berpendapat, ada tiga kunci untuk penguatan implementasi FTZ di Batam dan Kepri. Pertama, kelembagaan Dewan Kawasan, struktur dan keanggotaannya, mutlak harus segera dirubah dengan menempatkan yang berkompeten dengan kegiatan FTZ.

"Struktur sekarang itu dibuat dalam keadaan darurat, sekarang tidak relevan lagi," kata Ampuan Situmeang, praktisi hukum di Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (16/6/2015).

Kunci kedua, pengertian dan ruang lingkup kegiatan di FTZ, terpisah dari daerah pabean itu harus jelas dan konkrit bagaimana cara implementasinya.

"Kunci Ketiga, adalah aturan hubungan kerja BP Dan Pemko Batam, harus segera di buat bersama, agar tidak tumpang tindih kewenangannya," tutur Ampuan.

Ia juga mengatakan bahwa selama ini pemerintah pusat terkesan membiarkan ketiga kunci kotak pandora pengimplementasian FTZ di Batam, dan seharusnya pusat melibatkan para pemangku kepentingan dalam merumuskannya.

"Jangan memonopoli kebenaran seolah mereka paling tau mereposisi, padahal selama ini pemerintah justru bagian dari masalah kemunduran pembangunan di Batam. Sebab UU FTZ dengan UU Pemda berbenturan," tutup Ampuan.

Editor: Roelan