Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Gaji Tidak Cukup, 7 Satpam Lakukan Pencurian
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 12-07-2011 | 16:03 WIB
satpam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

7 Orang Satpam nyambi jadi pencuri yang sudah diamankan Polisi (Photo:Gokli)

BATAM, batamtoday - Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengamankan tujuh orang Satpam dari PT Usda Seroja Jaya (USJ) dan satu orang penadah, Kamis, 7 Juli 2011, karena terlibat dalam pencurian besi bekas seberat 1,2 ton.

Peristiwa ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pihak perusahaan bulan Juni kemarin, pihak polisi melakukan penyelidikan terhadap satpam dari perusahaan tersebut, dan ternyata benar para satpam itu terlibat.

"Mereka kita interogasi satu persatu dalam tempat dan waktu yang berbeda," ujar Kapolsek Sagulung AKP Yoga Buanadipta.

Menurut keterangan Kapolsek para satpam yang terlibat yaitu Fransisco (22), Jonles (25), Juanda (26), Yusran (29), Artha (33), Julisman (27), dan Maginting (30) semua pelaku ini tinggal di daerah Batuaji, serta penadah Roy (27) tinggal di daerah Tanjungunjang.

Juanda yang merupakan komandan regu (Danru) dari ketujuh satpam ini mengatakan, mereka nekat melakukan pencurian ini karena upah yang mereka terima tidak sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan oleh pihak penyalur yaitu PT Ulubalang.

"Tidak sesuai dengan biaya pengeluaran kita, padahal jam kerja sampai 12 jam per hari," katanya.

Danru itu juga menceritakan, bahwa besi yang mereka curi itu sudah dalam keadaan terkumpul dalam box, setelah itu menghubungi penadah dan sekalian membawa mobil carry untuk mengangkut besi dari PT USJ.

Roy sebagai penadah membeli besi dengan harga Rp3.500 per kilogram, total keseluruhan sekitar Rp3,9 juta yang langsung diberikan kepada Juanda dan Fransisco.

"Transaksinya di gudang saya pak," ungkapnya.

Untuk sementara ini ketujuh pelaku dan satu penadah diamankan di sel tahanan Mapolsek Sagulung untuk diproses secara hukum.

"Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Yoga.