Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rusli Efendi Bebas Bersyarat dari Rutan Karimun
Oleh : Alrion/Dodo
Selasa | 12-07-2011 | 13:36 WIB
rusli.JPG Honda-Batam

erpidana kasus korupsi pembangunan caos way di Parit Rampak Meral , Rusli Efendi.

KARIMUN, batamtoday - Rusli Efendi, terpidana kasus korupsi pembangunan causeway tempat pelelangan ikan (TPI) di Parit Rampak Meral, Karimun pada tahun 2009 lalu dapat kembali menghirup udara luar penjara setelah bebas bersyarat dari Rutan Kelas II B Karimun, Senin, 11 Juli kemarin.

Rusli Efendi saat pengerjaan proyek tersebut bertindak sebagai Ketua Pejabat Penmbuat Komitmen (PPTK). Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kepri melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kurang lebih Rp3,8 milyar.

Akibat kelalaian administrasi yang dilakukannya, proyek pembangunan sampai dengan waktu yang telah ditetapkan, tidak selesai dikerjakan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,8 milyar. Rusli divonis hakim PN Karimun 1 tahun 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Karimun, Misbahhudin kepada batamtoday senin sore, 11 Juli 2011, Rusli dibebaskan secara bersyarat karena sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM tentang terpidana yang berhak mendapat bebas besyarat.

Bebasnya Rusli secara bersyarat menurut Misbahhudin lantaran dirinya telah menjalani 2/3 masa hukuman dan telah membayar denda Rp50 juta sesuai vonis sehingga tidak perlu menjalani hukuman subsider.

"Selain itu, pembebasan bersyarat bagi Rusli juga diperkuat dengan Salinan Keputusan Menhum dan HAM RI Nomor PAS. 2. XXXI. 7933. PK. 0I. 05. 06 Tahun 2011, tertanggal 10 Juni lalu," kata Misbah.

Misbah menambahkan selama menjalani hukuman, Rusli juga bersikap baik dan tidak pernah melanggar peraturan. Sehingga sikap itu juga memperlancar proses pembebasan bersyarat Rusli, terang Misbah.