Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Sebut Jelang Puasa dan Lebaran Makanan Kadaluarsa Meningkat
Oleh : Surya
Jum'at | 12-06-2015 | 17:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Makanan  kadaluarsa, tidak sehat, tidak halal hingga tidak memiliki izin edar cendrung meningkat. Apa lagi menjelang puasa dan Lebaran. Peningkatan itu bisa mencapai dua kali lipat.



Hasil pengawasan rutin yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang tahun 2011 ditemukan 42.000 makanan  tidak berizin edar dan 26.000 makanan kadaluarsa.

Jumlah melonjak 80.000 makanan yang beredar tanpa izin dan 49.000 makanan kadaluarsa saat pengawasan ditingkatkan pada bulan puasa dan  lebaran 2011.

Direktur Survelaince dan Ketahanan Pangan BPOM, Halim Nababan  mengatakan perlu  menindak tegas bagi pengusaha yang  melanggar aturan BPOM.

“Pentingnya optimalisasi peran bersama antara BPOM dengan lembaga terkait untuk melakukan pebngawasan terhadap produk makanan kadaluarsa, produk berformalin dan berkemasan rusak. Terutama pada saat menjelang Ramadahan dan  lebaran,” katanya  dalam diskusi di DPR, dengan tema Menyoal Keamanan Pangan Nasional bersama Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, Anggota Komisi IX DPR RI Ali Taher Parasong dan Pengamat Kebijakan Pangan, Saleh Ramli, Jumat (12/6).

Naban mengatakan, BPOM senantiasa mengembangkan pemantauan dan pengawasan terhadap makanan dan obat-obatan yang beradar di masyarakat.  â€œPencegaan sejak dini haris dilakukan  agar tidak ada korban,” katanya.

Naban menegaskan, bahwa 98 persen bisnis makanan  dilakukan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk itu katanya, maka perlu diberikan penyuluhan dan peningkatan standar keamanan UMKM. “Sehingga kalau sudah aman, maka  kalau dikirim ke luar negeri akan aman,” paparnya.

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan,  agar  safety full  pangan bagi Indonesia maka pemerintah harus meningkatkan subsidi pada bidang pangan.

“Agar safety full  maka pemerintah harus meningkatkan subdisi masalah pangan. Jika tidak, bukan tidak mungkin bisa hilang satu generasi anak  bangsa ini,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI Ali Taher Parasong, meminta pemerintah harus tegas dalam masalah hukumnya.  Untuk itu katakanya,  BPOM harus  ditingkatkan derajatnya.  Sebab selama ini katanya, hanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103.

“Untuk itu, DPR mendorong agar BPOM membuat RUU BPOM agar lebih kuat dalam penyelidikan dan pendindakan,” katanya.

Editor : Surya