Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Delay Lebih dari 6 Jam, Maskapai Wajib Sediakan Penginapan untuk Penumpang
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-06-2015 | 17:11 WIB
penumpang_lion_air_yg_terlantar_di_hang_nadim.jpg Honda-Batam
Penumpang yang sedang menunggu keberangkatan di ruang tunggu Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Maskapai penerbangan wajib menyediakan akomodasi berupa penginapan jika keterlambatan penerbangan (delay) lebih dari enam jam. Ketentuan itu telah tertuang dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penangangan Keterlambatan Penerbangan.

"Dalam hal keterlambatan penerbangan di atas enam jam dan penumpang membutuhkan penginapan, maka maskapai wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang," kata JA Barata, Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Selain itu, maskapai juga wajib mengembalikan uang tiket secara tunai jika penumpang meminta karena delay lebih dari enam jam. "Jika pembelian tiket non tunai melalui kartu kredit, pengembaliannya melalui transfer ke rekening kartu kredit paling lambat 30 hari kalender," terang Barata, dikutip dari laman kementerian.

Sementara dalam hal pengalihan penerbangan, baik ke penerbangan berikutnya maupun ke penerbangan maskapai lain, penumpang juga dibebaskan dari biaya tambahan. Termasuk peningkatan kelas pelayanan (upgrading class) atau jika terjadi penurunan kelas atau subclass pelayanan, maka wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Dijelaskan juga, maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen maskapai. Namun, maskapai dibebaskan dari tangung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang disebabkan faktor operasional, faktor cuaca dan faktor lain-lain sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut. (*)

Editor: Roelan