Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Berstatus Tersangka, Indra Helmi Belum Diberi Sanksi oleh BKD Kota Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 11-06-2015 | 15:11 WIB
indra-helmi-ditahan.jpg Honda-Batam
TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN LAMPU HIAS MTQ NASIONAL, INDRA HELMI TERLIHAT PASRAH DIGIRING JAKSA YANG MENGAWALNYA KE MOBIL TAHANAN SEBELUM DIJEBLOSKAN KE RUTAN BARELANG.

BATAMTODAY.COM, Batam - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan dugaan kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional ke-25 di Batam, Indra Helmi, sampai hari ini belum diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penghargaan BKD Kota Batam, Agus Hartoyo mengatakan pihaknya belum bisa memberikan sanksi karena belum mendapatkan surat resmi penahanan dari Kejari Kota Batam

"Kita masih menunggu surat resmi penahanannya," kata Agus saat ditemui BATAMTODAY.COM di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2015).

Kendati demikian ia jelaskan pihaknya menjalin komunikasi secara intens dengan Kepala Dinas Tata Kota (Kadsitako) dan mempertanyakan surat penahanannya tersebut.

Agus juga menjelaskan apabila BKD telah mendapatkan surat penahanan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan juga PP Nomor 32 Taun 1979 Tentang Pemberhentian PNS dan PP Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian Sementara.

"Karena UU ASN sendiri sampai hari ini juga belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) terkait Juknisnya (petunjuk teknis)," katanya.

Saat disinggung kedekatan dengan Indra Helmi, ia katakan sebagai rekanan kerja mengenalnya cukup baik dan semenjak diangkat PNS dari tahun 1995 dia katakan juga belum pernah melihat terjerat kasus hukum.

"Dia juga sebagai salah satu PNS yang rajin kok," ujarnya.

Indra Helmi, tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 sudah dijebloskan jaksa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang, Jumat (24/4/2015) sore. (Baca: Rompi Merah Disematkan, Indra Helmi Dijebloskan ke Rutan)

Kepala Seksi Pidsus, Tengku Firdaus, menyampaikan, penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, penyidik memiliki kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang sah. Untuk mempermudah pemeriksaan, terpaksa harus dilakukan penahanan," jelas jaksa Firdaus, usai menggiring tersangka Indra Helmi ke mobil tahanan.

Editor: Dodo