Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MEA akan Korbankan Keberadaan UMKM
Oleh : Surya
Rabu | 10-06-2015 | 12:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta- akar Ekonomi dan Politik, Ichsanuddin Noorsy menegaskan bahwa  pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean di Indonesia  ini tidak memberi dampak positif bagi usaha kecil. Bahkan, MEA diperkirakan hanya akan mengorbankan keberadaan UMKM saja.


"Dengan masuknya MEA hanya akan mengorbankan UMKM," kata Ichsanuddin  pada acara diskusi forum legislasi ‘RUU Penjaminan’ bersama anggota FPG  Misbakhun, di DPR RI, Selasa, (9/6/2015).

Menurut Ichsanuddin, hal itu disebabkan belum adanya regulasi yang berpihak kepada pengusaha-pengusaha kecil, yang disediakan pemerintah  Indonesia walaupun pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ESEAN sudah akan mulai akhir Desember 2015.

Menjadi sesuatu yang mustahil, jika pengsaha-pengusaha kecil berhadapan langsung dengan korporasi-korporasi besar dari negara asing di bumi pertiwi ini.

"UMKM di Cina, Jepang, Korea, mereka semua sudah ada jaminannya. Sedangkan di Indonesia belum, tegas Ichsanuddin. Menurutnya, kondisi seperti itu semakin meyakinkan dirinya bahwa pemerintah belum benar-benar berupaya maksimal, untuk melindungi pengusaha-pengusaha kecil dari kehancuran. Padahal, seharusnya pemerintah benar-benar memberikan jalan terbaik agar pengusaha kecil tumbuh menjadi besar. Yang benar-benar berhasil melewati krisis ekonomi, ya pedagang-pedagang UMKM itu," ujar Ichsanuddin.

Inisiatif DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun menegaskan, jika RUU Penjaminan yang merupakan inisiatif dari DPR RI, bertujuan untuk memperkuat usaha mikro kecil dan menegah koperasi (UMKMK), yang selama ini kurang mendapat perhatian pemeirntah. Padahal, salah satu usaha kecil menengah yang terbukti bertahan di saat negara krisis ekonomi tahun 1998 silam, adalah UMKM. Karena itu, kelangsungan UMKM harus diperkuat melalui UU Penjaminan ini.

“Kita selama ini melihat ada kepentingan besar, dalam sistem perekonomian bangsa ini dan itu ada di UMKM, sebagai tulang-punggung perekonomian nasional dan terbukti bertahan sejak krisis 1998. Karena itu, nantinya pemberi kredit, yaitu perbankan bisa memberikan penjaminan itu melalu RUU Penjaminan ini," tegas Misbakhun.

Menurut Misbakhun, sebanyak 58 juta pemilik UKM (usaha kecil dan menengah) menjadi tulang-punggung perekonomian nasional. Maka keperpihakan kepada rakyat kecil tersebut diantaranya harus didorong melalui RUU Penjaminan ini. Sebab, dengan RUU Penjaminan ini akan ada skema kelayakan, kurang layak, dan tidak layak bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan akses perbankan.

"Saya berharap sistem penjaminan Indonesia bisa seperti Jepang dan Korea, yang ada garansi dan garantor-nya," ujarnya.

Kini Baleg DPR RI, sedang melakukan harmonisasi RUU Penjaminan tersebut, selanjutnya akan dibawa ke paripurna DPR RI dan kemudian diserahkan kepada Presiden RI, untuk mendapatkan amanat Presiden (Ampres), dan lalu paripurna DPR RI bisa mengesahkan menjadi UU.

"Sebelum puasa Ramadhan 1436 H yang akan jatuh pada 18 Juni 2015 ini, DPR akan mengirimkan kepada Presiden RI untuk mendapatkan Ampres," ujarnya.

Editor : Surya