Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yayasan Ogah Bayar Utang, Belasan Mahasiswa FK Uniba mengadu ke DPRD Batam
Oleh : Ahmad Romadi
Rabu | 10-06-2015 | 08:31 WIB
rdp_mahasiswa_fk_uniba.jpg Honda-Batam
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Uniba saat rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Batam. (Foto:  Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Belasan mahasiswa Fakultaas Kedokteran Universitas Batam (Uniba) mengadukan soal pelarangan melaksanakan pendidikan calon dokter (coas) di RSUD Embung Fatimah ke Komisi IV DPRD Batam, Selasa (9/6/2015) sore. Mahaiswa mengeluh karena persoalan itu tak kunjung selesai.

Erie Failenggo, salah seorang mahasiswa, menyampaikan bahwa permasalahan yang dialami oleh puluhan mahasiswa yang dilarang melanjutkan coas di RSUD Embung Fatimah sampai hari tak kunjung ada jalan keluarnya.

"Beberapa kali kami melakukan pertemuan dengan pihak dekan dan yayasan, tetapi juga tidak ada kejelasan. Karena itu kami datang ke sini untuk meminta bantuan DPRD," kata Erie.

Erie juga menyampaikan bahwa ia bersama rekan-rekannya sudah melakukan beberapa aksi unjuk rasa untuk memprotes kebijakan yayasan yang tidak mau membayar biaya coas di RSUD Embung Fatimah. Namun, aksi-aksi yang mereka lakukan tetap menemui jalan buntu. Akibatnya, nasib calon dokter yang sedang melakukan coas masih terkatung-katung karena pihak RSUD tidak mengizinkan melanjutkan coas sebelum yayasan membayar tunggakan yang besarnya mencapai Rp100 juta.

Sementara pihak Uniba yang diwakili oleh Dekan Fakultas Kedokteran, dr Saiful Batubara, mengakui bahwa permasalahan mahasiswa di program studinya tersebut sampai saat ini masih terus dibahas dengan pihak yayasan. Ia juga mengakui sampai hari ini belum ada kesepakatan dengan yayasan yang belum membayarkan biaya coas di RSUD Batam itu karena menurutnya sistem keuangan di Uniba sangat sentralistik.

"Ketika ada masalah ini saya baru dua minggu menjabat sebagai dekan di Uniba. Saya akui memang lambat, akan tetapi itu semua saya lakukan karena saya harus cermat dan sangat hati-hati dalam mengambil keputusan," kata Saiful.

Selain itu, imbuhnya, pihak yayasan berpendapat MoU antara pihak RSUD Embung Fatimah yang dilakukan fakultas melalui dekan lama tidak berkoordinasi terlebih dahulu sebelumnya. Karena itulah pihak yayasan enggan membayarnya.

Kendati demikian, sebagai dekan dan akademisi ia mengaku sudah melakukan usaha untuk menyelasaikan masalah ini, termasuk juga melakukan pertemuan dengan Direktur RSUD Embung Fatimah untuk mengizinkan pihak fakultas membayarkan dengan cara dicicil.

"Sebenarnya saya sudah meminta ke RSUD Embung Fatimah untuk bisa saya cicil. Gaji saya Rp25 juta dan rencananya akan saya cicil dengan gaji saya itu setiap bulannya. Tetapi pada waktu itu pihak RSUD menolaknya," jelas Saiful lagi.

Opsi lain ia katakan dalam waktu dekat pihaknya akan meminta saran kepada orang tua mahasiswa dengan rencana setiap mahasiswa akan dikenakan biaya lagi Rp1 juta per mahasiswa agar bisa melunasi tunggakan tersebut.

Menanggapi penjelasan dekan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, dengan tegas menentang kebijakan yang akan membebankan biaya tersebut kepada mahasiswa. "Ini sepenuhnya tanggung jawab kampus! Saya yakin kok mahasiswa itu sudah pada bayar biaya coas, kenapa mahasiswa lagi yang harus dibebankan?" tanya Udin.

Ia juga menduga ini hanyalah akal-akalan pihak yayasan saja. Pasalnya MoU yang dilakukan dengan RSUD Embung Fatimah bukanlah yang pertama kalinya melainkan sudah yang keempat kali. Karena itu ia meminta kepada dekan untuk bisa disampaikan kepada pihak rektorat dan yayasan agar mempunyai iktikad baik dengan segera membayarkan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami hanya menjembatani masalah ini. Jika pihak yayasan bersikeras tidak mau membayarkan, mungkin bisa saja kami laporkan ke Kementerian Kesehatan dan Kopertis X," jelas Udin.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi IV lainnya, Ides Madri. Menurutnya, permasalahan ini membawa nama istitusi, tidak bisa mengatasnamankan pribadi. "Bapak tidak bisa menyampaikan akan menanggung biaya ini dari gaji bapak. Apapun alasanya tidak bisa karena MoU itu membawa nama fakultas," jelasnya kepada dekan. (*)

Editor: Roelan