Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Kampanye Calon Kepala Daerah, PNS Anambas Bakal Dipecat
Oleh : Nursali
Senin | 08-06-2015 | 18:13 WIB
Augus Raja Unggul.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Augus Raja Unggul, Asisten III Setkab Kepulauan Anambas. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mewanti-wanti agar PNS tidak terlibat dalam politik praktis selama pemilihan kepala daerah (pilkada). Bagi PNS di pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas yang terlibat mendukung atau mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah, akan diberikan sanksi pemecatan.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Augus Raja Unggul, menegaskan, keterlibatan PNS tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat pegawai, baik turut mengkampanyekan salah satu calon melalui jejaring sosial berupa Facebook dan Twitter hingga layanan pesan singkat.

"Dalam netralitas PNS telah kita sampaikan secara lisan dan tulisan melalui surat edaran nomor 267/Setda.BKD/862/05.15. Pada apel-apel sehari-hari pun saya selalu sampaikan itu," kata Augus kepada BATAMTODAY.COM di ruangannya, Senin (8/6/2015) siang.

Ia juga mengatakan, pelanggaran yang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat PNS tersebut jika terbukti meminjamkan fasilitas negara untuk kepentingan perorangan dalam kampanye, baik meminjamkan kendaraan dinas berupa mobil, sepeda motor hingga kantor yang dapat menguntungkan salah satu calon.

"Peminjaman fasilitas negara untuk kepentingan calon merupakan pelanggaran disiplin berat," terangnya.

Ia menambahkan, beberapa pelanggaran juga tergolong dalam kategori pelanggaran ringan dan sedang, dan masing-masing pelanggaran juga tetap mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah baik sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan. "Yang jelas jangan sampai melakukan dan terlibat dalam kampanye politik praktis," kata Augus. (*)

Editor: Roelan