Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temuan Utang dalam Hapsem atas LKPP 2014

Menkominfo Sebut Rp 1,12 Triliun Temuan BPK hanya Kesalahan Pencatatan Akuntasi Saja
Oleh : Surya
Jum'at | 05-06-2015 | 19:27 WIB
Rudiantara.jpg Honda-Batam
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai utang kepada pihak ketiga yang ditemukan di tiga kementerian/lembaga (KL), antara lain di Kominfo sebesar Rp1,12 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai, hanya kesalahan pencatatan akuntansi saja.

"Itu sebenarnya hanya persoalan pencatatan secara akuntansi saja," kata Rudiantara di Bogor, Jumat (5/6/2015).

Seperti diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (Hapsem) BPK atas. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014. BPK RI menemukan ada kejanggalan permasalahan hutang di tiga KL dalam (LKPP) Tahun 2014 yang diserahkan kepada DPR RI dan DPD RI.

"BPK menemukan permasalahan utang pihak ketiga di tiga KL sebesar Rp 1,21 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), LPP TVRI dan Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPP tahun 2014 kepada DPD RI di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Menurut Harry, utang kepada pihak ketiga di Kementerian Kominfo sebesar Rp1,12 triliun, di LPP TVRI sebesar Rp 59,12 miliar dan BP Batam sebesar Rp 23,33 miliar. Atas utang kepada pihak ketiga ini di tiga KL yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai tersebut, Harry meminta DPD menindaklanjutinya.

Terkait hal ini, Menkominfo Rudiantara menjelaskan pihaknya melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. (BP3TI) membeli jasa kepada pihak lain untuk program Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)‎. Kemudian karena belum dibayarkan, sehingga dikategorikan sebagai utang.

"Jadi ada klaim dari penyedia jasa sebesar Rp 1,12 triliun," ujarnya.

Rudi telah menjelaskan kepada pihak BPK. Namun, BPK tidak bisa menerima pertanggungjawaban hanya dalam bentuk penjelasan, sehingga tetap harus ada dalam bentuk pencatatan realisasi program.

"BPK mengatakan bahwa ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu saja," terangnya.

Kemenkominfo sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terlibat dalam‎ audit tersebut pada akhir tahun lalu. Agar lebih memastikan pencatatan program sudah direalisasikan.

"Kominfo sudah berbenah secara internal. Kita sudah tandatangan MoU dengan BPKP. Bagaimana BPKP akan membantu Kominfo dalam konteks akuntansi," terangnya.

Editor: Surya